Kata Wuling Kalau Mobil Listrik Tak Bebas Pajak Lagi

Kata Wuling Kalau Mobil Listrik Tak Bebas Pajak Lagi

Ridwan Arifin - detikOto
Kamis, 23 Apr 2026 17:27 WIB
Ini yang Bikin Para Delegasi KTT ASEAN Nyaman Wira-wiri di Jakarta
Wuling Air EV Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Wuling Motors merespons pengenaan pajak bagi kendaraan listrik. Menurut pionir mobil listrik di Indonesia ini, kebijakan tersebut masih bisa membuat mobil battery electric vehicles (BEV) tetap kompetitif.

Kebijakan mobil listrik tak dikenakan pajak lagi tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.

Berdasarkan Permendagri tersebut, mobil listrik akan dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sesuai kebijakan daerah. Padahal dalam aturan sebelumnya, kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mengucapkan terima kasih karena sebelumnya dengan adanya insentif bisa dilihat percepatan elektrifikasi di Indonesia begitu cepat hingga tahun ini. Yang kedua, kita akan mengikuti dan menghormati keputusan yang baru," ujar Ricky Christian, Marketing Director Wuling Motors disela-sela grand launching Eksion di Jakarta Selatan, Rabu (22/4/2026).

ADVERTISEMENT

Wuling masih menunggu keputusan final terkait kebijakan perpajakan dari pemerintah daerah. Selain itu, Wuling juga berharap insentif non fiskal terhadap mobil listrik tetap bisa dinikmati masyarakat.

"Dan juga seperti diinfokan ada kemungkinan tetap mendapatkan diskon tarif untuk pajak tersebut. Jadi kami melihatnya adalah secara sistem perpajakan tetap akan bisa lebih kompetitif dibandingkan mobil ICE (Internal Combustion Engine)," kata Ricky.

"Kemudian yang kedua, tentu kita akan fokuskan juga di kelebihan-kelebihan lainnya. Misalnya untuk di pemerintahan Jakarta, itu ada aturan bebas ganjil genap. Kemudian dari biaya operasionalnya juga tentu lebih rendah untuk penggunaan bahan bakar," jelas dia.

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tak lagi memasukkan kendaraan listrik sebagai kendaraan yang dibebaskan dari pajak kendaraan bermotor (PKB). Otomatis, kendaraan listrik berpotensi harus bayar pajak tahunan, dari yang sebelumnya dikenakan PKB Rp 0.

Tertulis pada Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, pengenaan PKB dan BBNKB pada kendaraan listrik berbasis baterai diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan listrik untuk tahun pembuatan sebelum tahun 2026 diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan/atau BBNKB. Itu termasuk kendaraan yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik. Artinya, meski dikenai pajak bisa jadi tarif pajak yang dibebankan mobil listrik lebih rendah.

Sebagai perbandingan, pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2025 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat Tahun 2025, tertulis jelas bahwa Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan termasuk kendaraan berbasis listrik, biogas, dan tenaga surya serta Kendaraan Bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis energi terbarukan, dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB.

Padahal, keringanan pajak tersebut menjadi salah satu daya tarik buat konsumen di Tanah Air. Sebab, sekalipun harga mobil listrik itu tembus miliaran, pajaknya digratiskan. Per tahun, pemilik mobil listrik hanya perlu membayar SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebesar Rp 143 ribu. Tapi dengan aturan baru, maka sudah pasti pajak mobil listrik tak nol lagi.

Namun terbaru, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Dalam arahannya itu, Tito menginstruksikan seluruh gubernur di Indonesia untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak kendaraan listrik. Adapun soal keputusan penerapan pajak kendaraan listrik itu masih menunggu dari pemerintah daerah.




(riar/dry)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads