Pajak Wuling Air ev Tanpa Insentif, per Tahun Jadi Bayar Segini

Pajak Wuling Air ev Tanpa Insentif, per Tahun Jadi Bayar Segini

Dina Rayanti - detikOto
Senin, 20 Apr 2026 11:32 WIB
Wuling Air ev Lite Long Range.
Wuling Air ev. Foto: Septian Farhan Nurhuda / detikOto
Jakarta -

[Gambas:Youtube]

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mobil listrik tak bebas pajak lagi. Berikut ini hitung-hitungan pajak Wuling Air ev bila tak lagi dapat insentif.

Pemilik mobil listrik dibikin was-was. Kalau dulu dibebaskan dari pajak, kini sudah tak lagi. Untuk diketahui, setiap tahun pemilik kendaraan wajib membayar STNK yang terdiri dari PKB, opsen PKB, dan SWDKLLJ.

Tapi khusus kendaraan listrik PKB digratiskan, sehingga yang dibayar hanya berupa SWDKLLJ sebesar Rp 143 ribu untuk mobil. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 11 tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor BBNKB, dan Pajak Alat Berat, kendaraan listrik bukan lagi jadi objek yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB. Itu artinya, mobil listrik bakal dikenai pajak dan juga bea balik nama.

Hitungan Pajak Wuling Air ev

Contohnya untuk Wuling Air ev, kalau dulu hanya bayar Rp 143 ribu, maka siap-siap bakal dikenai pajak mulai Rp 3 jutaan. Rincian hitungan pajaknya sebagai berikut.

Pajak Wuling Air ev Lite Standard

  • PKB: DP PKB Wuling Air ev Lite x tarif PKB
    = Rp 181,65 juta x 2%
    = Rp 3,633 juta
  • Pajak tahunan: PKB + SWDKLLJ
    = Rp 3,633 juta + Rp 143 ribu
    = RP 3,776 juta

Pajak Wuling Air ev Lite Long Range

  • PKB: DP PKB Wuling Air ev Lite Long Range x tarif PKB
    = Rp 190,05 juta x 2%
    = Rp 3,801 juta
  • Pajak tahunan: PKB + SWDKLLJ
    = Rp 3,801 juta + Rp 143 ribu
    = RP 3,994 juta

Pajak Wuling Air ev Lite Pro Long Range

  • PKB: DP PKB Wuling Air ev Lite Long Range x tarif PKB
    = Rp 232,05 juta x 2%
    = Rp 4,641 juta
  • Pajak tahunan: PKB + SWDKLLJ
    = Rp 4,641 juta + Rp 143 ribu
    = RP 4,784 juta

Itu tadi hitungan pajak Wuling Air ev yang terdaftar di Jakarta untuk kepemilikan pertama. Dengan catatan, bila tak ada lagi insentif PKB yang diberikan. Sebab, tertulis pada Pasal 19 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, pengenaan PKB dan BBNKB pada kendaraan listrik berbasis baterai diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan listrik untuk tahun pembuatan sebelum tahun 2026 diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan/atau BBNKB. Itu termasuk kendaraan yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik. Jadi masih ada kemungkinan pajak tahunan Wuling Air ev lebih rendah dari hitungan di atas asalkan ada insentif dari Pemerintah Daerah.




(dry/rgr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads