SIM Indonesia Berlaku di Banyak Negara, Masih Perlu SIM Internasional?

SIM Indonesia Berlaku di Banyak Negara, Masih Perlu SIM Internasional?

Dina Rayanti - detikOto
Jumat, 22 Mei 2026 09:43 WIB
Format baru surat izin mengemudi (SIM), kini ada logo kendaraan dan keterangan bahasa Inggris
Ilustrasi SIM Indonesia. Foto: Rangga Rahadiansyah/detikOto
Jakarta -

SIM Indonesia berlaku di banyak negara. Lalu apa masih butuh SIM Internasional? Berikut ini penjelasannya.

Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diterbitkan Korlantas Polri rupanya tak hanya berlaku di dalam negeri. SIM Indonesia juga bisa digunakan di beberapa negara sejak 1 Juni 2025. Meski begitu, buat kamu yang ingin berkendara di luar negeri sebaiknya tetap mengurus pembuatan SIM internasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

[Gambas:Instagram]

ADVERTISEMENT

Mengutip laman Instagram Korlantas NTMC, dijelaskan SIM Indonesia saat ini hanya menjangkau negara-negara di kawasan ASEAN. Rincian negaranya sebagai berikut.

1. Thailand
2. Laos
3. Filipina
4. Vietnam
5. Brunei Darussalam
6. Myanmar
7. Malaysia
8. Singapura

Hal ini dimungkinkan berkat adanya perjanjian SIM Domestik yang diterbitkan oleh ASEAN pada tahun 1985. Perjanjian tersebut telah diperluas pada tahun 1997 dan 1999 dengan meliputi negara-negara seperti Vietnam, Laos, Myanmar dan Kamboja. Meski demikian, beberapa negara memiliki aturan khusus mengenai penggunaan SIM asing. Di Singapura misalnya, SIM domestik Indonesia hanya bisa berlaku selama 12 bulan. Setelah periode 12 bulan pengemudi yang ingin terus menggunakan kendaraannya di Negara tersebut harus membuat SIM lokal Singapura.

Sedangkan untuk Malaysia, sejak 2018 pengemudi asing di Malaysia harus memiliki SIM Internasional dan SIM asal yang masih berlaku. Untuk WNI tanpa SIM Internasional bisa mengajukan permintaan SIM Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia. Disebutkan lagi, SIM Indonesia ini tak berlaku di Eropa, Amerika, Jepang, dan juga Australia.

SIM InternasionalSIM Internasional Foto: (Dina Rayanti/detikOto)

Selanjutnya untuk SIM Internasional punya jangkauan lebih luas lagi, bahkan lintas benua. Nah kalau kamu mau menyetir di luar negeri, di luar delapan negara ASEAN, tentu harus memiliki SIM internasional.

"Jadi, SIM Internasional itu bukan pengganti, melainkan pelengkap SIM Nasionalmu saat berada di luar negeri," demikian dijelaskan pada unggahan tersebut.

Mengacu pada United Nation Treaty Collection tentang Perjanjian Konvensi Lalu Lintas Jalan, SIM Internasional ini berlaku di 92 negara-negara yang mengakui, menandatangani, menyukseskan, dan meratifikasi Konvensi Wina tahun 1968. Dalam laman resmi UN, Indonesia termasuk di dalamnya. Tercatat juga ada banyak negara lainnya antara lain, Albania, Andorra, Armenia, Austria, Azerbaijan, Bahrain, Belarusia, Belgia, Brasil, Kroasia, Republik Ceko, Ekuador, Mesir, El Salvador, Hungaria, Iran, Kazakhstan, Latvia, Arab Saudi, Pakistan, Portugal, Afrika Selatan, Uzbekistan, dan masih banyak negara lainnya.




(dry/din)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads