Tarik Ulur Pajak Mobil-motor Listrik di Indonesia

Tarik Ulur Pajak Mobil-motor Listrik di Indonesia

Dina Rayanti - detikOto
Sabtu, 25 Apr 2026 11:23 WIB
Kendaraan listrik melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta (20/4/2026). Pemprov DKI menyiapkan kebijakan baru menyusul aturan pajak kendaraan listrik dari pemerintah pusat.
Ilustrasi mobil listrik. Foto: Mohammad Farrel/detikFoto
Jakarta -

Nasib pajak kendaraan listrik belum jelas. Lewat Permendagri terbaru, mobil motor listrik tak lagi bebas pajak. Namun terbaru muncul SE Mendagri yang meminta gubernur membebaskan pajak EV.

Kendaraan listrik tak lagi otomatis bebas dari pajak tahunan. Per April 2026, pemerintah baru saja mengeluarkan aturan baru yang di dalamnya mengatur soal pajak kendaraan listrik. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 11 tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat yang berlaku mulai 1 April 2026. Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah perubahan pada ketentuan objek pajak yang dikecualikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada aturan sebelumnya, kendaraan listrik dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB. Namun, pada aturan terbaru kendaraan listrik tidak disebutkan sebagai objek yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB. Tertulis pada Pasal 3 ayat (3), yang dikecualikan dari objek PKB antara lain:

ADVERTISEMENT
  • kereta api;
  • kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
  • kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah;
  • kendaraan bermotor energi terbarukan; dan
  • kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah.

Sebagai perbandingan, pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2025 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat Tahun 2025, tertulis jelas bahwa Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan termasuk kendaraan berbasis listrik, biogas, dan tenaga surya serta Kendaraan Bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis energi terbarukan, dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB.

Selanjutnya pada pasal 19 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, pengenaan PKB dan BBNKB pada kendaraan listrik berbasis baterai diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan listrik untuk tahun pembuatan sebelum tahun 2026 diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan/atau BBNKB. Itu termasuk kendaraan yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik.

Belum genap sebulan sejak aturan resmi berlaku, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Tito menginstruksikan seluruh gubernur di Indonesia untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak kendaraan listrik.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, sekaligus tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.

"Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKΠ’ dan BBNKB KBL Berbasis Baterai termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL Berbasis Baterai," demikian tertulis dalam SE tersebut.

Dalam pelaksanaannya, gubernur juga diminta melaporkan pemberian insentif fiskal dengan melampirkan Keputusan Gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) paling lambat pada 31 Mei 2026.

Dengan demikian, nasib pajak kendaraan listrik ini ada di tangan para gubernur. Bila seluruh gubernur mengikuti instruksi tersebut, besar kemungkinan tak ada yang berubah saat harus bayar STNK mobil-motor listrik bila yang berlaku pembebasan. Namun bila pemerintah daerah hanya memberikan insentif, itu artinya kendaraan listrik tetap kena pajak dengan tarif lebih rendah dibandingkan mobil konvensional.




(dry/sfn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads