Daerah yang melayani proses perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama bertambah lagi. Setelah Jawa Barat dan Jakarta, kini ada lagi provinsi yang menerapkan kemudahan serupa.
Proses perpanjangan STNK tanpa menyertakan KTP pemilik lama ini memudahkan buat pemilik kendaraan bekas. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Wibowo mengatakan masyarakat bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan (perpanjang STNK) tanpa perlu melampirkan KTP pemilik asli. Namun kebijakan ini hanya bersifat sementara.
Masyarakat diarahkan segera melakukan balik nama kendaraan paling lambat 2027. "Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama," kata Wibowo dikutip dari CNN Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini, sudah ada beberapa provinsi tambahan yang mengumumkan program perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberlakukan kebijakan perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama. Program ini berlaku sejak 24 April 2026 sampai dengan 31 Desember 2026
"Pembayaran pajak kendaraan plat Jawa Tengah tanpa KTP pemilik lama bisa dilakukan di seluruh samsat Jawa Tengah, namun tidak berlaku di E-Samsat," demikian dikutip Bapenda Jawa Tengah.,
Selain itu, Provinsi Lampung juga menerapkan kebijakan yang sama. Dikutip Korlantas Polri, Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung bersiap menerapkan kebijakan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa harus menggunakan KTP pemilik lama.
Dirlantas Polda Lampung, Kombes Pol. Nicolas Dedy Arifianto mengatakan pihaknya masih menunggu pelaksanaan rapat koordinasi lintas lembaga di tingkat nasional sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara resmi di daerah.
"Kami pada minggu ini akan melakukan rakor di tingkat nasional," ujar Nicolas seperti dikutip situs resmi Korlantas Polri.
Kepala Bapenda Lampung, Saipul menyebut kebijakan ini merupakan hasil koordinasi nasional antara pengelola Samsat dan kepolisian di seluruh Indonesia.
"Prinsipnya, sudah boleh diterapkan secara nasional. Jadi masyarakat yang ingin bayar pajak kendaraan meski KTP-nya berbeda dengan nama di surat kendaraan, itu sudah bisa dilayani," kata Saipul.
Meski memberikan kemudahan, pemerintah tetap memberlakukan sejumlah syarat. Salah satunya, wajib pajak diminta membuat surat pernyataan sebagai komitmen untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan.











































Komentar Terbanyak
Heboh Konten Kreator Rekam Usher GIIAS, Diminta Take Down Ngarep Ganti Rugi
Miris! Segini Banyak Pengendara yang Akali Pelat Nomor Demi Hindari ETLE
Harga Honda Super One Diumumkan: Rp 438 Juta