Perpanjang STNK Wajib Ada KTP Pemilik Lama Bikin Sulit, Warga Banyak yang Ngeluh

Perpanjang STNK Wajib Ada KTP Pemilik Lama Bikin Sulit, Warga Banyak yang Ngeluh

Dina Rayanti - detikOto
Jumat, 24 Apr 2026 07:38 WIB
Pemilik kendaraan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Pelayanan Samsat Keliling, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/6/2023). Dalam rangka HUT DKI Jakarta ke-496, Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda menggelar keringanan pajak kendaraan
Ilustrasi balik nama. Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Jakarta -

Pihak kepolisian tak menampik bahwa syarat KTP pemilik lama saat perpanjang STNK seringkali dikeluhkan warga. Adapun solusi perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama yakni melakukan balik nama.

Salah satu persyaratan wajib saat perpanjang STNK adalah melampirkan KTP asli pemilik lama. Bagi pembeli kendaraan bekas, persyaratan ini kerap menyulitkan. Sebab, pemilik kendaraan sebelumnya belum tentu mau meminjamkan KTP walaupun untuk urusan perpanjang STNK. Seringkali syarat melampirkan KTP asli ini dikeluhkan oleh masyarakat yang berniat untuk melakukan perpanjangan STNK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita paham banyak sekali keluhan masyarakat terkait sulitnya proses pembayaran pajak tanpa melampirkan KTP pemilik sesuai STNK. Ini menjadi polemik hampir nasional," ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo dikutip laman Korlantas Polri.

Dalam arahanya, Wibowo menegaskan masyarakat yang tidak memiliki KTP pemilik lama kendaraan tetap dapat membayar pajak kendaraan bermotor. Ini berlaku untuk pengesahan STNK atau perpanjang STNK tahunan. Namun, warga diminta melakukan balik nama sebagai bagian dari proses administrasi ke depannya.

ADVERTISEMENT

"Layani masyarakat kalau memang tidak ada KTP nya, layani pengesahannya, bisa berlanjut pada proses pembayaran pajak dan pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Arahkan untuk balik nama di tahun ini," tutur Wibowo.

Dijelaskan lebih lanjut, melampirkan KTP asli pemilik kendaraan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61. Adapun satu-satunya cara untuk memperpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama adalah dengan balik nama.

Balik nama juga tak luput dari keluhan masyarakat. Soalnya, tarif balik nama cukup tinggi. Dengan demikian, biaya yang dikeluarkan saat harus balik nama jadi mahal. Namun sejak tahun 2025, bea balik nama kendaraan sudah gratis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

"Dulu masyarakat kita ini enggan atau malas untuk balik nama karena terbebani oleh besaran anggaran BBN 2 (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II) sekarang sudah dihapuskan masyarakat hanya tinggal bayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)," jelas Wibowo.

Ya, walaupun bea balik nama tak kena biaya lagi, pemilik kendaraan tetap harus menyetorkan biaya PNBP berupa penerbitan STNK, BPKB, TNKB, SWDKLLJ, dan juga mutasi bila kendaraan pindah domisili.



(dry/din)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads