×
Ad

Cara biar Nggak Kena Pajak Progresif Kendaraan

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Sabtu, 31 Jan 2026 07:15 WIB
Ilustrasi STNK. Foto: Shutterstock
Jakarta -

Memiliki kendaraan lebih dari satu akan dikenakan pajak progresif. Jika kamu menjual kendaraan ke orang lain dan membeli kendaraan baru, bisa saja kena pajak progresif lantaran kendaraan lama belum dibalik nama.

Ada cara agar kamu nggak harus bayar pajak lebih mahal karena pajak progresif. Caranya adalah dengan blokir atau lapor jual kendaraan bermotor. Dikutip situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lapor Jual Kendaraan Bermotor merupakan kewajiban administratif yang perlu dilakukan pemilik kendaraan setelah menjual kendaraannya, baik melalui pihak ketiga maupun secara langsung. Dengan melakukan lapor jual, kepemilikan kendaraan tersebut tidak lagi tercatat atas nama pemilik lama, sehingga tidak menimbulkan persoalan pajak di masa mendatang.

Lapor jual kendaraan bermotor bisa dilakukan secara online. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Bapenda Jakarta kini menyediakan layanan Lapor Jual Kendaraan Bermotor secara online melalui aplikasi Pajak Online Jakarta di situs resmi https://pajakonline.jakarta.go.id.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Samsat untuk melakukan lapor jual kendaraan.

"Pemilik kendaraan bermotor cukup mengunjungi website Pajak Online Jakarta melalui browser di smartphone maupun komputer," ujarnya.

Proses Lapor Jual

Prosesnya lapor jual kendaraan bermotor diklaim mudah. Proses ini bisa dilakukan di mana saja. Berikut caranya.

1. Login ke akun https://pajakonline.jakarta.go.id
2. Pilih menu PKB dan cek daftar nomor polisi kendaraan yang terdaftar atas NIK Anda
3. Masuk ke tab Pelayanan, lalu pilih Permohonan Lapor Jual
4. Klik Ajukan Lapor Jual pada kendaraan yang dimaksud
5. Isi formulir lapor jual secara online
6. Unggah dokumen yang dipersyaratkan
7. Setujui syarat dan ketentuan, lalu simpan permohonan
8. Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke email terdaftar
9. Klik Kirim dan tunggu proses verifikasi oleh petugas

Jika permohonan telah diverifikasi dan disetujui, maka nomor polisi kendaraan tersebut tidak lagi terhubung dengan NIK pemilik lama dan akan otomatis hilang dari daftar objek pajak.

Lapor jual kendaraan bermotor perlu dilakukan untuk menghindari pajak progresif saat membeli kendaraan baru. Selain itu, proses ini juga dapat mencegah potensi tagihan pajak atas kendaraan yang sudah bukan milik kita, dan menghindari risiko administratif atau permasalahan hukum di kemudian hari.



Simak Video "Video Meningkatnya Jumlah Warga Bandung yang Bayar Pajak Kendaraan"

(rgr/dry)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork