Awas Kena Pajak Progresif, Begini Cara Lapor Jual Kendaraan

Awas Kena Pajak Progresif, Begini Cara Lapor Jual Kendaraan

Dina Rayanti - detikOto
Kamis, 08 Jan 2026 11:42 WIB
Awas Kena Pajak Progresif, Begini Cara Lapor Jual Kendaraan
Ilustrasi STNK. Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Baru jual kendaraan jangan lupa lapor. Kalau nggak, kamu bisa berpotensi kena pajak progresif lho! Kok bisa?

Lapor jual kendaraan merupakan langkah yang dilakukan pemilik kendaraan usai menjual kendaraannya. Dengan melapor, artinya kamu memberi tahu Samsat sekaligus Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bahwa kendaraan itu bukan milik kamu lagi. Segala urusan yang berkaitan dengan kendaraan tersebut juga bukan lagi tanggung jawab kamu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bukan cuma itu, lapor jual kendaraan juga bisa membuat kamu terhindar dari pajak progresif. Terlebih buat kamu yang memiliki kendaraan baru dengan kategori sama seperti kendaraan yang dijual. Sebab, pajak progresif itu dikenakan kepada wajib pajak yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan jenis yang sama. Semakin banyak kendaraan yang dimiliki, maka tarif pajaknya juga akan makin mahal.

Cara Lapor Jual Kendaraan

Kalau kamu belum lapor jual, maka kendaraan lama masih atas nama kamu. Makanya bisa berpotensi kena pajak progresif. Nah supaya hal itu tak terjadi sama kamu, berikut ini cara lapor jual kendaraan dikutip dari laman instagram Bapenda Jakarta.

ADVERTISEMENT

  • Akses Pajak Online pada web browser pajakonline.jakarta.go.id
  • Klik tombol masuk, gunakan email dan password yang telah terdaftar
  • Ceklis kotak I'm Not A Robot, ikuti instruksinya dan klik masuk
  • Setelah berhasil masuk, pilih dan klik menu 'Jenis Pajak' kemudian klik pilihan PKB, lalu klik Pelayanan
  • Pada jenis pelayanan, pilih permohonan lapor jual, pilih objek pajak yang ingin diajukan kemudian klik ajukan lapor jual
  • Setelah halaman berganti pada lembar identitas wajib pajak, isi data sesuai dengan KTP yang terdaftar sesuai kendaraan
  • Pada bagian data pendukung, unduh dan isi format surat pernyataan
  • Jika sudah selesai mengisi surat pernyataan, pastikan untuk scan lembarnya terlebih dahulu dan ubah format hasil scan menjadi PDF
  • Pastikan semua data dalam format PDF
  • Jika sudah, unggah surat pernyataan dan data pendukung lainnya
  • Ceklis kotak 'Setuju dengan pernyataan di atas' lalu klik simpan
  • Setelah berhasil, klik logo pesawat kertas untuk mengirim permohonan kepada petugas
  • Dengan ini, permohonan pembuatan pelayanan lapor jual telah berhasil disimpan, tunggu sampai petugas memberikan kode OTP
  • Kode OTP bisa di cek pada menu 'Pesan Layanan' yang berada di sebelah kiri
  • Copy kode OTP yang diberikan
  • Pilih menu 'PKB' dan kolom 'Pelayanan'
  • Masukkan kode ke dalam kotak kode verifikasi
  • Setelah kode berhasil dimasukkan, akan muncul formulir permohonan lapor jual
  • Tunggu sampai berkas selesai diverifikasi
  • Bila sudah selesai diverifikasi, status akan berubah menjadi 'Tidak Diblokir' dan formulir lapor jual kendaraan bermotor dapat diunduh, selesai




(dry/rgr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads