Mungkin banyak yang bertanya-tanya, punya 1 mobil dan 1 motor kena pajak progresif nggak ya? Berikut ini penjelasannya.
Pajak progresif seringkali dikhawatirkan bagi mereka yang mau memiliki kendaraan lebih dari satu. Untuk diketahui pajak progresif adalah pengenaan pajak kendaraan didasarkan nama atau alamat yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Punya 1 Mobil 1 Motor Kena Pajak Progresif?
Namun untuk jenis kendaraannya berbeda ya. Dalam lampiran penjelasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan, tarif PKB ditetapkan secara progresif untuk kepemilikan kedua dan seterusnya. Namun, hal itu dibedakan sesuai dengan jenis kendaraan berdasarkan kategori jumlah roda kendaraan.
"Contoh: Orang pribadi yang memiliki satu kendaraan bermotor roda dua, satu kendaraan bermotor roda tiga, dan satu kendaraan bermotor roda empat. Masing-masing diperlakukan sebagai kepemilikan pertama sehingga tidak dikenakan pajak progresif," demikian dikutip dari penjelasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.
Besar Tarif Pajak Progresif
Jadi, kalau kamu punya 1 mobil dan 1 motor terdaftar di Jakarta dapat dipastikan nggak kena pajak progresif ya. Lain cerita kalau kamu punya 2 mobil dan 1 motor ataupun 1 mobil 2 motor, maka kendaraan kedua dikenai tarif progresif. Berapa tarifnya? Berikut rincian tarif PKB kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi:
- 2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;
- 3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;
- 4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;
- 5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat; dan
- 6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.
Baca juga: Tarif Pajak Kendaraan dan Opsen 2026 |
Nah itu tadi tarif pajak progresif untuk kendaraan atas nama perorangan. Perlu diketahui juga, bahwa tarif pajak progresif itu tidak dibebankan terhadap kepemilikan kendaraan atasu nama Badan alias perusahaan.
(dry/din)












































Komentar Terbanyak
Tukang Tambal Ban Pungut Pelat Nomor Terbawa Banjir, Minta Tebusan Rp 50 Ribu
Pengendara Singapura Banyak yang Mau Balik Beli Mobil Bensin
Lawan Arah di Malaysia Didenda Rp 60 Juta, di Indonesia Cuma Rp 500 Ribu