Hari ini menjadi hari terakhir program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan program pemutihan denda pajak kendaraan sampai akhir tahun 2025.
Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan insentif penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan tersebut diatur melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dalam program pemutihan ini, denda keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB dibebaskan sepenuhnya. Pemilik kendaraan tidak perlu mengajukan permohonan, pembebasan dilakukan otomatis melalui sistem pajak daerah.
Program pemutihan denda pajak kendaraan tersebut akan segera berakhir. Pemprov DKI Jakarta hanya menggelar program pemutihan sampai hari ini, Rabu (31/12/2025).
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati menyatakan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bentuk stimulus bagi warga Jakarta agar semakin taat pajak serta wujud komitmen Pemerintah dalam meringankan beban kewajiban perpajakan serta mendorong peningkatan kepatuhan pajak. Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini secara optimal.
Untuk mempermudah proses pembayaran PKB, masyarakat dapat memilih tempat pembayaran melalui : Kantor Samsat Induk, Gerai Samsat, Samsat Keliling ataupun melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Samsat Buka Sampai Siang
Perlu dicatat, di hari terakhir program pemutihan denda pajak ini, pelayanan di Samsat Induk DKI Jakarta hanya buka setengah hari. Dikutip dari akun Instagram Bapenda DKI Jakarta, Samsat Induk di seluruh wilayah administrasi Jakarta tetap melayani pada 29-31 Desember 2025. Namun, khusus hari ini, Rabu (31/12/2025), pelayanan di Samsat Induk DKI Jakarta hanya buka pada pukul 08.00-12.00 WIB.
Lokasi Samsat
1. Samsat Jakarta Barat: Jl. Daan Mogot KM. 13, Cengkareng, Jakarta Barat
2. Samsat Jakarta Selatan: Komplek Gedung Polda Metro Jaya, Jl. Jendral Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
3. Samsat Jakarta Timur: Jl. D.I. Panjaitan Kav. 55, Jatinegara, Jakarta Timur
4. Samsat Jakarta Utara dan Jakarta Pusat: Jl. Gunung Sahari No. 13, Pademangan, Jakarta Utara.
Simak Video "Video Buruh Demo di Kawasan Monas, Minta UMP Jakarta Jadi Rp 5,89 Juta"
(rgr/din)