Tilang Manual di Jalan Cuma Tinggal 5%, 'Uang Damai' Bakal Hilang

Tilang Manual di Jalan Cuma Tinggal 5%, 'Uang Damai' Bakal Hilang

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Rabu, 15 Okt 2025 09:04 WIB
Surat konfirmasi tilang ETLE dikirim ke WhatsApp secara real time. Hanya hitungan menit setelah melakukan pelanggaran, surat konfirmasi itu langsung dikirim.
Kamera ETLE. Foto: A.Prasetia/detikcom
Jakarta -

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengungkapkan bahwa saat ini penegakan lalu lintas di jalan raya lebih banyak menggunakan tilang elektronik atau ETLE (electronic traffic law enforcement). Diharapkan, dengan adanya ETLE ini tidak ada lagi transaksi antara pelanggar lalu lintas dengan oknum petugas di lapangan.

Agus menyebut, penggunaan ETLE akan dioptimalkan. Menurutnya, tilang menggunakan ETLE mencapai 95 persen, sedangkan tilang manual hanya 5 persen.

"Nah ini ada perkembangan-perkembangan yang luar biasa, ada chatbot, ada kirim dokumen digital, ada kirim dokumen manual. Tetapi yang jelas, saya kemarin sudah expose bahwa 95 persen penegakan hukum pelanggaran lalu lintas adalah menggunakan ETLE, 5% adalah tilang manual," kata Agus seperti dikutip situs resmi Korlantas Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kakorlantas meminta kepada jajarannya agar tidak ada lagi pungutan liar (pungli) atau kegiatan transaksi di luar prosedur. Dengan menggunakan ETLE, jangan sampai ada lagi 'uang damai' yang diberikan kepada oknum polisi untuk meloloskannya dari sanksi tilang.

ADVERTISEMENT

"Tambah penegakkan hukum preventif, edukatif menggunakan teguran. Artinya bahwa sudah tidak ada lagi cerita, sudah tidak ada lagi anekdot, (tentang) ada transaksional di sana," sebut Agus.

Agus juga mengatakan, hingga Oktober 2025 sudah ada 1.641 perangkat ETLE aktif di berbagai daerah. Jumlah itu ditargetkan melonjak menjadi 5.000 unit pada 2027.

"Target di 2027 mungkin bisa 3.000 atau 5.000 supaya memang di era transformasi digital ini betul-betul menjawab apa yang diimbau oleh masyarakat," ujar Agus dikutip situs resmi Korlantas Polri.

Untuk saat ini, Korlantas Polri telah menggunakan empat jenis kamera ETLE. Keempat jenis kamera ETLE itu antara lain:

  • ETLE Statis: Kamera tetap yang dipasang di titik rawan pelanggaran seperti perempatan dan jalan utama.
  • ETLE Portabel: Kamera yang bisa dipindahkan ke lokasi tertentu, seperti jalan tol atau kawasan rawan pelanggaran.
  • ETLE Mobile: Kamera di kendaraan patroli polisi yang bisa merekam pelanggaran saat mobil bergerak.
  • ETLE Handheld: Perangkat genggam yang digunakan petugas tersertifikasi untuk menindak di lokasi tanpa kamera tetap.

Dengan target 5.000 kamera ETLE pada 2027, Korlantas Polri yakin sistem pengawasan lalu lintas digital akan merata hingga pelosok.

"Kita tidak bangga dengan banyaknya penindakan hukum. Kalau semua pengguna jalan tertib dan ETLE tidak terlalu banyak bekerja, justru itu keberhasilan kita," sebut Agus.




(rgr/din)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads