SIM mati apakah bisa diperpanjang? Mungkin banyak yang bertanya-tanya soal perpanjangan SIM mati itu. Berikut ini penjelasannya.
Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib diperpanjang setiap lima tahun sekali. Sebab, masa berlaku SIM itu memang lima tahun. Untuk perpanjangan, harus dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Kewajiban memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis itu diatur dalam Peraturan Polri nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
"SIM ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1 huruf a dan huruf b, berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya," demikian tertulis pada pasal 4 ayat 1 Perpol tersebut.
SIM Mati Apakah Bisa Diperpanjang?
Ya, sejak tahun 2019, masa berlaku SIM memang bukan lagi berdasarkan tanggal lahir pemohon. Maka dari itu, kamu wajib memperhatikan masa berlaku SIM ya jangan sampai terlewat. Soalnya, pada pasal 4 ayat 3 ditegaskan bahwa SIM yang lewat dari masa berlakunya harus diajukan penerbitan SIM baru. Berdasarkan pasal tersebut, artinya SIM mati tidak bisa diperpanjang. Sekalipun baru lewat sehari, kamu harus mengajukan pembuatan SIM baru.
Kendati demikian, ternyata ada pengecualian untuk memperpanjang SIM mati sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 4, dengan bunyi sebagai berikut.
"SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena keadaan kahar dapat:
a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat 3 (harus mengajukan penerbitan baru)
b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah," demikian bunyi aturannya.
Jadi SIM mati bisa diperpanjang namun pada tanggal tertentu yang ditentukan berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri. Biasanya, kesempatan perpanjang SIM mati ini bertepatan dengan hari libur nasional ataupun cuti bersama. Sebab, pada hari libur nasional dan cuti bersama, pelayanan SIM tutup. Maka dari itu, pemilik SIM yang masa berlakunya habis bertepatan dengan hari libur nasional atau saat pelayanan SIM tutup, tetap bisa melakukan perpanjangan sekalipun masa berlakunya sudah lewat.
Demikian penjelasan soal SIM mati apakah bisa diperpanjang. Pastikan kamu melakukan perpanjangan sebelum masa berlakunya habis supaya nggak bikin baru karena prosedurnya lebih panjang ketimbang perpanjang. Kalau bikin baru, kamu harus ujian teori dan praktik lagi. Sementara saat perpanjangan hal itu tak perlu dilakukan. Tak cuma itu, perpanjangan juga bisa dilakukan secara online tanpa harus ke kantor Satpas atau gerai SIM keliling. Berbeda dengan pembuatan SIM baru, kamu harus datang ke Satpas.
Simak Video "SIM Mati Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru"
(dry/din)