Untuk membuat surat izin mengemudi (SIM), kini pengendara harus melakukan ujian praktik di jalan raya juga. Aturannya sudah ada sejak beberapa tahun lalu, tapi diimplementasikan baru-baru ini.
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Heru Sutopo mengkonfirmasi, ujian praktik bikin SIM di jalan raya sudah mulai diberlakukan. "Betul. Ujian praktek 2 dilaksanakan sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023," kata Heru kepada detikOto, Jumat (17/1/2025).
Ujian praktik 2, seperti yang disampaikan Heru, adalah ujian praktik berkendara di jalan raya. Sedangkan ujian praktik 1 adalah ujian praktik yang dilaksanakan pada area ujian yang sudah ditentukan.
Heru mengatakan, ujian praktik bikin SIM di jalan raya ini sudah berlaku secara nasional. Jika ada Satpas yang telah menyiapkan lokasi atau jalan tertentu juga dipersilakan.
"Betul (sudah berlaku nasional). Namun jika ada satpas yang sudah menyiapkan lokasi/jalan tertentu yang dipersiapkan untuk ujian praktik 2, hal ini juga diperbolehkan," ujar Heru.
Ketentuan mengenai ujian praktik SIM di jalan raya diatur di Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Tertulis dalam Pasal 18 ayat (1) Perpol No. 2 Tahun 2023, ujian praktik dilaksanakan untuk permohonan SIM baru; peningkatan golongan SIM; dan akibat pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan. Lanjut pada ayat 2 dijelaskan, ujian praktik dilaksanakan secara manual dan/atau elektronik.
"Ujian praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada:
a. lapangan ujian praktik di Satpas atau lokasi lain; dan
b. ruas jalan tertentu," demikian bunyi Pasal 18 ayat (3) Perpol No. 2 Tahun 2023.
(rgr/din)