Asuransi SIM Sebesar Rp 50 Ribu Nggak Wajib, tapi BPJS Harus Aktif

Asuransi SIM Sebesar Rp 50 Ribu Nggak Wajib, tapi BPJS Harus Aktif

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Kamis, 29 Agu 2024 13:32 WIB
Format baru surat izin mengemudi (SIM), kini ada logo kendaraan dan keterangan bahasa Inggris
SIM. Foto: Rangga Rahadiansyah/detikOto
Jakarta -

Jika mengurus surat izin mengemudi (SIM), pengendara biasanya akan disodorkan kartu asuransi SIM. Tapi, asuransi itu tidak gratis, ada biaya Rp 50 ribu per SIM-nya untuk lima tahun.

Asuransi SIM yang dimaksud adalah Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) dari PT Asuransi Bhakti Bhayangkara (ABB). Asuransi untuk SM A/B dan SIM C dibedakan. Jadi kalau kamu punya dua SIM, maka akan ditawarkan dua polis asuransi yang berbeda dengan biaya masing-masing Rp 50 ribu.

AKDP adalah produk asuransi dari PT ABB yang menjamin kecelakaan diri yang terjadi sewaktu tertanggung sedang mengemudikan kendaraan di jalan umum antara lain disebabkan oleh tabrakan, slip/tergelincir, tabrak lari, dan sebagainya, yang mengakibatkan luka badan, cacat tetap dan meninggal dunia. Besarnya premi AKDP Rp 50.000 per SIM untuk 5 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tapi, asuransi SIM Rp 50 ribu itu tidak wajib. Menurut Kasubdit SIM Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kombes Pol Heru Sutopo, asuransi SIM dari PT ABB itu tidak termasuk dalam persyaratan wajib dalam pembuatan SIM.

"Persyaratan mendapatkan SIM adalah memenuhi syarat administrasi, sehat jasmani dan rohani, lulus uji teori dan praktik," kata Heru kepada detikOto, Senin (26/8/2024).

ADVERTISEMENT

Artinya, walaupun tidak membayar biaya asuransi sebesar Rp 50 ribu, pemohon tetap berhak mendapatkan SIM asalkan syarat-syarat tersebut sudah terpenuhi.

Di sisi lain, ada asuransi yang wajib dimiliki oleh pemohon SIM. Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, pemohon SIM harus melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.

"Betul (harus aktif JKN). JKN-nya BPJS. Kepesertaan aktif BPJS," ucap Heru.

Saat ini, menurut Heru, pihaknya tengah menguji coba kepesertaan aktif BPJS sebagai syarat bikin SIM. Syarat BPJS itu diuji coba di tujuh provinsi, antara lain di Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur.

Di sisi lain, asuransi yang juga menjadi kewajiban bagi pengendara adalah sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) yang dikelola oleh PT Jasa Raharja. SWDKLLJ itu wajib dibayarkan setiap tahun oleh pemilik kendaraan bermotor bersamaan dengan pembayaran pajak tahunan kendaraan. Besaran biayanya berbeda-beda tergantung jenis kendaraan.




(rgr/dry)

Hide Ads