Surat izin mengemudi (SIM) sekarang memiliki format baru. Jangan heran, jika kamu punya lebih dari satu SIM, nomornya tetap sama. Kok bisa?
Ya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sudah mulai memadankan nomor surat izin mengemudi (SIM) sesuai dengan nomor induk kependudukan (NIK) KTP. Sudah berlaku sejak bulan lalu, nomor SIM kini sama dengan NIK KTP.
"(Sudah berlaku dari) Juli 2024," kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus kepada detikOto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maka, jika kamu punya SIM lebih dari satu, misalnya SIM A dan SIM C, kedua SIM tersebut memiliki nomor yang sama. Nomor SIM sekarang bukan lagi menggunakan nomor urut seperti SIM sebelumnya. Nomor SIM sekarang menggunakan NIK KTP yang terdiri dari 16 digit.
Kasubdit SIM Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kombes Pol Heru Sutopo mengkonfirmasi penggunaan nomor NIK sebagai nomor SIM sudah mulai diberlakukan di Indonesia. Secara bertahap, semua SIM di Indonesia akan menggunakan NIK KTP.
"Tim IT terus ke satpas-satpas untuk upgrade perangkat guna menyesuaikan format baru," kata Heru kepada detikOto.
Sebelumnya, Yusri menjelaskan alasan mengapa pihaknya mau mengganti nomor SIM dengan NIK KTP. Menurutnya, kebijakan single data tersebut bertujuan untuk menertibkan data pribadi penduduk Indonesia agar tak ganda.
Sistem NIK yang tertera pada KTP sejatinya sudah bagus. Sebab, data penduduk bisa terekam dengan jelas hanya menggunakan satu NIK.
"Jadi, intinya bahwa kami buat single data. Paling bagus kalau NIK KTP, SIM, misalnya BPJS, kartu KS, semua pakai NIK. Kan nomor NIK ini satu orang cuma satu di Indonesia," ujar Yusri Yunus.
(rgr/dry)
Komentar Terbanyak
Penjualan Mobil Ambrol, Ekonomi Indonesia Tidak Baik-baik Saja
Harga BYD Atto 1 Bisa Acak-acak Pasar Agya? Ini Kata Toyota
Harga BYD Atto 1 Gak Masuk Akal, VinFast Bilang Begini