Alasan Masa Berlaku SIM Tetap 5 Tahun Meski Sudah Pakai Nomor KTP

Alasan Masa Berlaku SIM Tetap 5 Tahun Meski Sudah Pakai Nomor KTP

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Jumat, 16 Agu 2024 10:03 WIB
Korlantas Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C1 di seluruh Indonesia mulai hari ini. SIM C1 berlaku untuk motor 250-500 cc.
SIM (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Nomor surat izin mengemudi (SIM) sekarang sudah menggunakan nomor yang sama dengan nomor induk kependudukan (NIK) KTP. Meski sudah pakai NIK KTP, masa berlaku SIM tetap lima tahun, bukan seumur hidup seperti E-KTP.

SIM sekarang memakai format penomoran sesuai NIK KTP. Jadi, setiap jenis SIM memiliki nomor yang sama. Baru-baru ini kami melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C. Kedua jenis SIM kami jadi memiliki nomor yang sama, yaitu seperti NIK KTP.

"(Sudah berlaku dari) Juli 2024," kata Dirregidens Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus kepada detikOto, Senin (12/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, masa berlaku SIM tetap lima tahun. SIM yang baru kami perpanjang masa berlakunya sampai 2029.

Hal itu berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 85 ayat (2) yang menyatakan bahwa Surat Izin Mengemudi berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang.

ADVERTISEMENT

Masa berlaku SIM yang hanya lima tahun ini pernah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Isi gugatan ke MK itu antara lain meminta agar SIM berlaku seumur hidup. Namun, gugatan itu ditolak sehingga SIM tetap berlaku hanya lima tahun.

Alasan Masa Berlaku SIM Hanya 5 Tahun

Menurut Enny Nurbaningsih sebagai salah satu Hakim Konstitusi yang membacakan pertimbangan putusan, penggunaan SIM sangat dipengaruhi oleh kondisi dan kompetensi seseorang yang berkaitan erat dengan keselamatan dalam berlalu lintas. Sehingga, menurut MK, diperlukan proses evaluasi dalam penerbitan SIM.

"Sejauh ini masa berlaku lima tahun tersebut dinilai cukup beralasan untuk melakukan evaluasi terhadap perubahan yang dapat terjadi pada pemegang SIM. Dalam batas penalaran yang wajar, kemungkinan terjadinya perubahan pada kondisi kesehatan jasmani dan rohani pemegang SIM dapat berpengaruh pada kompetensi atau keterampilan yang bersangkutan dalam mengemudi kendaraan bermotor," sebut Enny saat membacakan Putusan Perkara No. 42/PUU-XXI/2023, pada September 2023 lalu.

Lanjutnya, perubahan tersebut dapat terjadi pada kemampuan penglihatan, pendengaran, fungsi gerak, kemampuan kognitif, psikomotorik, dan/atau kepribadian pemegang SIM. Semua perubahan itu berdampak pada kemampuan pengemudi dalam berkendara dan berlalu lintas di jalan.

"Terlebih, dalam rentang waktu lima tahun juga terbuka kemungkinan terjadinya perubahan pada identitas pemegang SIM seperti nama, wajah, alamat, dan bahkan sidik jari. Hal ini sejalan dengan kondisi masyarakat moden yang di antaranya ditandai oleh tingkat mobilitas sosial dan geografis yang tinggi sehingga dapat menyebabkan perubahan pada aspek-aspek identitas tersebut," ucapnya.

Pemerhati masalah hukum dan transportasi Budiyanto mengatakan, penetapan masa berlaku SIM selama lima tahun bukan tanpa alasan. Menurutnya, setiap orang memiliki kompetensi yang berbeda-beda dan ada masanya. Kompetensi yang dimaksud antara lain, pengetahuan, keterampilan, hingga perilaku pengendara. Untuk itu, masa berlaku SIM selama lima tahun sudah terbilang pas.

"Penentuan angka lima tahun dianggap batas waktu yang cukup relevan bagi pemilik SIM untuk memperpanjang SIM dengan persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan dengan cara mengajukan persyaratan dan mengikuti ujian ketrampilan melalui Simulator oleh petugas kelompok kerja pengujian," kata Budiyanto beberapa waktu lalu.

Menurut praktisi keselamatan berkendara dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, kondisi mental pengemudi tidak pernah stabil. Kemampuan motorik juga dapat menurun seiring dengan bertambahnya usia. Risiko bahaya pun berubah-ubah dan pengetahuan pengemudi dalam berkendara perlu ditambah.

Sony bilang, masa berlaku SIM 5 tahun saja kecelakaannya masih banyak terjadi. Apalagi jika SIM seumur hidup, kecelakaan bisa meningkat.

"Kalau umur SIM seumur hidup, maka kita akan siap-siap menggali kuburan di tengah jalan. Saya bilang itu karena tingkat kecelakaan akan meningkat sampai dengan jumlah korban jiwa," ucap Sony.

"Yang kedua, adab, perilaku, kebiasaan ini harus dipupuk, diingatkan lagi, ditingkatkan lagi lewat perpanjangan SIM," katanya.




(rgr/dry)

Hide Ads