Data Kendaraan yang Dihapus Polisi Tak Bisa Daftar Lagi, Jadi Bodong!

Data Kendaraan yang Dihapus Polisi Tak Bisa Daftar Lagi, Jadi Bodong!

Dina Rayanti - detikOto
Kamis, 08 Agu 2024 10:06 WIB
Perpanjang Pajak Kendaraan di mall samsat keliling. dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi perpanjang STNK. Foto: Dikhy Sasra
Jakarta -

Polisi akan mulai menghapus data kendaraan sitaan yang STNK-nya mati dan tak diperpanjang 2 tahun. Kalau sudah dihapus data itu hilang permanen dan kendaraan jadi bodong.

Penghapusan data registrasi kendaraan bermotor akan segera dilakukan. Sebagai awalan, penghapusan data itu akan dilakukan polisi terhadap kendaraan yang disita karena menjadi barang bukti kecelakaan, pelanggaran lalu lintas, atau hasil tindak kejahatan.

Nantinya kendaraan yang tercatat STNK-nya mati dan tak perpanjang selama dua tahun (total 7 tahun) datanya bakal dihapus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika Anda pernah kehilangan kendaraan dan digunakan orang lain untuk melanggar lalu lintas atau kecelakaan, segera ambil sebelum dihapuskan. Setelah data ranmor dihapuskan, kendaraan tersebut tidak dapat didaftarkan kembali oleh kepolisian," ungkap Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan dikutip laman Korlantas Polri.

Kalaupun tak dihapus polisi, pemilik kendaraan juga bisa mengajukan permohonan penghapusan data kendaraan tersebut. Permohonan penghapusan bisa dilakukan terhadap kendaraan yang rusak berat, kendaraan yang akan diubah jadi kendaraan umum ke pribadi, serta kendaraan hilang.

ADVERTISEMENT

"Silakan mengajukan penghapusan data regident ranmor ini untuk mengakuratkan data kendaraan bermotor kita," tegas Aan.

Bila kamu termasuk pemilik kendaraan yang data STNK-nya mati dan belum perpanjang selama dua tahun berturut-turut, sebaiknya langsung melakukan pembayaran. Pasalnya, kalau data kendaraan kamu sudah dihapus tidak bisa didaftarkan lagi. Kendaraan pun jadi bodong sekaligus tidak sah digunakan di jalan sebagaimana tertuang dalam pasal 68 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor," demikian bunyi aturannya.

Rencana penghapusan data kendaraan ini sebenarnya bukan barang baru. Penghapusan itu berkaitan dengan implementasi pasal 74 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa data kendaraan bisa dihapus jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.




(dry/rgr)

Hide Ads