Data kendaraan bisa dihapus atas permintaan pemilik. Apa saja persyaratannya?
Pemilik kendaraan bisa mengajukan penghapusan data registrasi kendaraannya. Penghapusan tersebut dapat diajukan pada kendaraan dengan kondisi tertentu. Di samping itu, penghapusan data kendaraan juga bisa membantu pihak kepolisian memiliki data registrasi yang lebih akurat.
"Ada beberapa hal yang bisa diajukan untuk penghapusan, salah satunya adalah kendaraan yang sudah rusak berat akibat kecelakaan, kendaraan yang akan diubah dari kendaraan umum ke kendaraan pribadi, dan kendaraan yang hilang bisa diblokir," ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan dikutip laman Korlantas Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Silakan mengajukan penghapusan data regident ranmor ini untuk mengakuratkan data kendaraan bermotor kita," lanjut Aan.
Aan menambahkan, kendaraan yang dijadikan barang bukti dari kecelakaan lalu lintas, pelanggaran lalu lintas, hingga aksi kejahatan harus diambil sebelum lewat tujuh tahun. Kalau tidak diurus, maka jangan kaget bila data kendaraan kamu dihapus. Nah, data kendaraan yang sudah dihapus itu tak lagi bisa didaftarkan.
"Jika Anda pernah kehilangan kendaraan dan digunakan orang lain untuk melanggar lalu lintas atau kecelakaan, segera ambil sebelum dihapuskan. Setelah data ranmor dihapuskan, kendaraan tersebut tidak dapat didaftarkan kembali oleh kepolisian," jelas Aan.
Untuk diketahui perihal penghapusan data kendaraan tercantum dalam pasal 74 Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Disebutkan dalam pasal tersebut, data kendaraan memang bisa dihapus salah satunya atas permintaan pemilik kendaraan.
"Kendaraan bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar:
a. permintaan pemilik kendaraan bermotor, atau
b. perimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor," demikian bunyi aturannya.
Dijelaskan lebih lanjut pada pasal 74 ayat 2, penghapusan data itu dapat dilakukan jika kendaraan rusak berat sehingga tak dapat dioperasikan dan pemilik kedaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Penjualan Mobil Ambrol, Ekonomi Indonesia Tidak Baik-baik Saja
Harga BYD Atto 1 Bisa Acak-acak Pasar Agya? Ini Kata Toyota
Harga BYD Atto 1 Gak Masuk Akal, VinFast Bilang Begini