STNK Mati 2 Tahun Nggak Langsung Dihapus, Ada Peringatan 3 Kali

STNK Mati 2 Tahun Nggak Langsung Dihapus, Ada Peringatan 3 Kali

Dina Rayanti - detikOto
Selasa, 27 Feb 2024 12:40 WIB
Ilustrasi STNK
STNK kendaraan. Foto: Shutterstock
Jakarta -

Polisi tidak serta merta menghapus data kendaraan yang STNK-nya mati dan tidak diperpanjang dua tahun berturut-turut. Akan ada peringatan yang diberikan sebanyak 3 kali.

Data kendaraan yang STNK-nya mati dan tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut akan segera dihapus. Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan belum lama ini mengatakan tengah melakukan pendataan soal kendaraan yang bakal dihapus itu.

Adapun penghapusan itu bukanlah aturan baru melainkan sudah tercantum dalam Pasal 74 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Disebutkan bahwa salah satu faktor penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan dilakukan bila pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, polisi tidak langsung begitu saja menghapus data kendaraan yang mati dan nunggak pajak dua tahun berturut-turut itu. Mengacu pada Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pemilik kendaraan masih diberi kesempatan untuk membayar pajak agar data kendaraannya tidak dihapus. Berikut bunyi aturannya.

Pasal 85

ADVERTISEMENT

1. Sebelum penghapusan dari daftar Regident Ranmor berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 84 ayat (3), Unit Pelaksana Regident Ranmor menyampaikan:
a. peringatan pertama, 3 bulan sebelum melakukan penghapusan data Regident Ranmor
b. peringatan kedua untuk jangka waktu 1 bulan sejak peringatan pertama, apabila pemilik ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan, dan
c. peringatan ketiga untuk jangka waktu 1 bulan sejak peringatan kedua, apabila pemilik ranmor tidak memberikan jawaban/tanggung
2. Dalam hal pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan dalam jangka waktu 1 bulan sejak peringatan ketiga, dilakukan penghapusan Regident Ranmor
3. Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara manual atau elektronik

"Kemudian kita juga melaksanakan kick off untuk implementasi pasal 74 Undang-Undang Lalu Lintas Tahun 2009 artinya kita akan memulai melakukan penghapusan tahapan pendataan inventarisasi kendaraan yang akan dihapuskan, penentuan kendaraan apa saja yang akan dihapuskan sampai pada implementasi melakukan surat peringatan," terang Aan dikutip laman Korlantas Polri.




(dry/rgr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads