Awas Kelewat! Ini Daerah yang Masih Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Awas Kelewat! Ini Daerah yang Masih Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Dina Rayanti - detikOto
Sabtu, 03 Agu 2024 10:45 WIB
Ilustrasi STNK
STNK Kendaraan. Foto: Shutterstock
Jakarta -

Pemutihan denda pajak masih berlaku di sejumlah provinsi. Berikut ini daftar provinsi yang masih menggelar pemutihan denda pajak.

Program pemutihan denda pajak masih bergulir. Buat kamu yang belum melakukan belum membayar pajak kendaraan, bisa memanfaatkan momen ini karena tak ada denda yang dibebankan. Program pemutihan pajak ini merupakan kewenangan pemerintah daerah dengan penerapan jenis keringanan dari pemutihan PKB yang bisa berbeda-beda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.

Daftar Provinsi Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Berikut ini, dikutip laman Korlantas Polri deretan provinsi yang masih menggelar pemutihan denda pajak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aceh

Pemutihan denda pajak di Provinsi Aceh masih berlangsung hingga 31 Desember 2024. Program pemutihan denda pajak ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh no.40 tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Pemutihannya berupa pembebasan pajak progresif dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Persyaratannya yaitu STNK asli dan juga KTP asli sesuai nama pada STNK.

ADVERTISEMENT

Bengkulu

Provinsi Bengkulu juga melaksanakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang dilakukan sejak 4 Juni 2024 sampai 30 November 2024. Program ini mengacu Keputusan Gubernur Bengkulu No. E290.BPKD. 2024. Program pemutihan denda itu meliputi pembebasan tunggakan PKB, denda PKB, serta BBNKB II.

DKI Jakarta

DKI Jakarta juga tengah menggelar pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Jangan sampai terlewat karena program ini hanya berlangsung hingga 31 Agustus 2024 sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Adapun pemutihan denda pajak yang berlaku di Jakarta yaitu penghapusan sanksi administrasi untuk PKB dan BBNKB.

Jawa Timur

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar pemutihan denda pajak kendaraan. Program ini berlaku mulai hingga 31 Agustus 2024. Tiga program pemutihan denda yang dimaksud adalah

- Bebas BBN II
- Bebas sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB
- Bebas PKB Progresif
- Bebas Denda SWDKLLJ untuk tahun lewat

Jawa Tengah

Pemutihan denda pajak kendaraan juga masih berlaku di Provinsi Jawa Tengah. Program ini berlangsung dari 20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024. Program dari Bapenda Jawa Tengah ini memberikan beberapa jadwal khusus untuk pengurusan pembebasan denda pajak sebagai berikut.
- Pembebasan BBNKB II pada 20 Mei 2024 - 19 Desember 2024
- Diskon Pajak Tahun Berkala pada 20 Mei 2024 - 19 Desember 2024
- Pembebasan Biaya Pajak Progresif tanggal 20 Mei 2024 - 19 Desember 2024
- Keringanan Tunggakan PKB pada 20 Mei 2024 - 20 Agustus 2024

Jawa Barat

Di Provinsi Jawa Barat tidak ada pemutihan denda pajak kendaraan yang diberlakukan. Namun demikian Pemprov Jabar memberikan keringanan pembayaran pajak dengan syarat ketentuan khusus. Program ini berlangsung dari 1 April-23 Desember 2024.

Dijelaskan situs tersebut bahwa keringanan pembayaran pajak terbatas pada diskon sebesar 10% untuk pajak kendaraan bermotor dan hanya berlaku untuk pembayaran di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.

Berikut syarat dan ketentuannya :

1.Diskon 10% pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar. Persyaratannya sebagai berikut.
* E-KTP atas nama pribadi
* STNK dan SKKP asli (bukan foto)
* Pembayaran dilakukan melalui QRIS, Virtual Account, atau debit EDC (GPN).

2.Diskon 10% pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan yang terdaftar di wilayah Bandung | Pajajaran.
Syaratnya adalah:
* Melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga
* KTP atas nama pribadi
* BPKB, STNK, dan SKKP asli
* Membawa kendaraan untuk dicek fisik

Kepulauan Riau

Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimulai dari 5 Agustus-5 Oktober 2024.

Program tersebut meliputi pengurangan pokok tunggakan PKB dengan diskon sebesar 50 persen, pembebasan sanksi administrasi PKB, pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan raya (SWDKLJJ) selain tahun berjalan dan bebas BBNKB II.




(dry/din)

Hide Ads