Setiap kendaraan bermotor akan diwajibkan memiliki asuransi third party liability (TPL). Seberapa penting asuransi TPL ini?
Wakil Ketua Bidang Teknik 3 Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Wayan Pariama menjelaskan asuransi TPL sebenarnya sudah disediakan oleh perusahaan asuransi. Namun sifatnya masih perluasan dan tergabung dalam produk asuransi kendaraan all-risk.
"Nanti, di PP tersebut akan diatur (asuransi TPL untuk kecelakaan) kendaraan dan asuransi crowd event sebagai asuransi wajib," ujar Wayan dilansir Antara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seberapa penting asuransi TPL untuk kendaraan? Asuransi TPL dapat memberikan manfaat berupa perlindungan atas tuntutan kerugian yang dialami oleh pihak ketiga yang terlibat dalam suatu kecelakaan. Manfaat TPL di dalam asuransi kendaraan dapat mengganti kerugian terhadap dua hal.
Baca juga: Asuransi Tidak Pernah Klaim, Rugi Dong? |
Pertama, adalah kematian atau cedera yang dialami pihak ketiga yang terlibat dalam kecelakaan. Pihak ketiga yang dimaksud adalah siapa pun yang ada di dalam kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan dengan mobil kita. Misalnya, mobil kita terlibat kecelakaan dengan mobil lain yang berpenumpang tiga orang dan ketiganya mengalami luka, maka biaya pengobatan atas ketiganya akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.
Kedua, adalah penggantian kerusakan atas aset pihak ketiga, di luar aset kita sebagai pemegang polis asuransi. Perusahaan asuransi akan membayar biaya kerugian atas kerusakan ini sesuai kesepakatan yang tertulis di polis pemegang asuransi. Jadi, apabila dalam kecelakaan yang melibatkan kendaraan lain, biaya perbaikan mobil pihak ketiga tersebut akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.
"Jangan sampai orang yang jadi korban mengalami kemiskinan. Misal kamu nabrak tanpa sengaja warung buat usaha atau nabrak seorang pencari nafkah utama sebuah keluarga. Jangan sampai kamu tiba-tiba harus memikirkan lagi mengatur keuangan karena ada pengeluaran darurat sebagai bentuk tanggung jawab misalnya bayarin berobat, ganti rugi aset," kata Head of PR & Marcom Asuransi Astra (Garda Oto), Laurentius Iwan Pranoto, kepada detikOto, Rabu (22/5/2024).
Saat ini PP terkait asuransi TPL itu masih digodok. Wayan berharap pembuatan PP asuransi TPL itu bisa direalisasikan pada tahun 2025. PP tersebut akan mengatur agar jenis asuransi itu dikenakan secara wajib bagi seluruh pemilik kendaraan agar dapat memberikan tanggung jawab berupa biaya pengobatan untuk korban luka, santunan bagi ahli waris korban meninggal, maupun penggantian kerugian material akibat kecelakaan yang disebabkannya.
(rgr/dry)
Komentar Terbanyak
Harga BYD Atto 1 Bisa Acak-acak Pasar Agya? Ini Kata Toyota
Parkir Kendaraan di Jakarta Bakal Dibikin Mahal!
Duit Ada, Kenapa Orang Indonesia Menahan Beli Mobil?