Viral Mobil Terendam Banjir di Basement Apartemen, Bagaimana Cara Klaim Asuransinya?

Viral Mobil Terendam Banjir di Basement Apartemen, Bagaimana Cara Klaim Asuransinya?

Septian Farhan Nurhuda - detikOto
Kamis, 28 Des 2023 16:40 WIB
banjir basement apartemen di Tangerang/via Instagram @bpbd.kabtangerang
Cara klaim asuransi mobil yang terendam banjir. Foto: via Instagram @bpbd.kabtangerang
Jakarta -

Media sosial dihebohkan video yang menampilkan puluhan mobil dan motor terendam banjir di basement suatu apartemen di Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Pada kondisi tersebut, bagaimana cara klaim asuransi kendaraan?

Diketahui, video kendaraan terendam banjir di Cisauk tersebut pertama kali dibagikan akun TikTok bernama @zelcitra. Pada tayangan berdurasi singkat itu, terlihat mobil LCGC putih menerobos banjir. Ketika pintu kendaraan dibuka, air langsung keluar deras.

Sementara di sekitarnya terdapat mobil-mobil lain yang tenggelam dalam kondisi terparkir. Sebagai catatan, beberapa hari terakhir, hujan deras memang kerap mengguyur kawasan Cisauk dan sekitarnya. Bahkan, di beberapa titik, genangannya sampai setinggi paha orang dewasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

banjir di basement apartemen/Tangkapan layar TikTok @zelcitrabanjir di basement apartemen/Tangkapan layar TikTok @zelcitra Foto: Tangkapan layar TikTok @zelcitra

Hujan deras dan banjir memang membuat khawatir sejumlah pemilik mobil. Namun, bagi yang kendaraannya telah dilengkapi paket asuransi, mereka bisa mengajukan klaim untuk perbaikan.

Disitat dari Allianz Indonesia, berikut langkah-langkah untuk mengajukan klaim asuransi mobil yang terendam banjir.

ADVERTISEMENT

Klaim Asuransi Mobil Terendam Banjir

1. Pastikan Polis Asuransi Dilengkapi Proteksi Banjir

Menurut Allianz, sebelum memilih asuransi untuk mobil, penting untuk mengetahui manfaat serta proteksi yang diberikan.

Perlu diketahui, tak semua asuransi mobil otomatis memberikan perlindungan terhadap kemungkinan terendam banjir. Sehingga penting untuk memastikan terlebih dahulu, apakah asuransi milik detikers sudah dilengkapi perlindungan yang dibutuhkan.

2. Segera Hubungi Penyedia Asuransi

Seandainya punya proteksi banjir, hal yang harus segera dilakukan adalah menghubungi pihak asuransi untuk melaporkan kejadian.

Menurut Allianz, umumnya asuransi memiliki batas waktu pelaporan klaim, misalnya 72 jam atau 5 hari pasca kejadian. Itulah mengapa, jangan menunda-nunda saat melakukan pelaporan.

3. Lengkapi Dokumen yang Disyaratkan

Setiap perusahaan asuransi, umumnya memiliki persyaratan administratif untuk pengajuan klaim. Begitupun saat mobil terkena banjir.

Setelah menghubungi pihak asuransi, baiknya detikers langsung menyiapkan dan memastikan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan, agar proses klaim berjalan lancar.

4. Minta Bantuan Evakuasi

Untuk mencegah kerusakan yang lebih fatal, mobil korban banjir umumnya harus dievakuasi. Hindari untuk memaksakan diri membawa mobil ke bengkel sendiri.

Menurut Allianz, jika detikers kurang cermat bisa ada tindakan yang kelak dinilai sebagai kesengajaan oleh pihak asuransi dan mempengaruhi validitas klaim.

5. Hindari Tindakan Kesengajaan

Meskipun mobil yang terkena banjir merupakan korban bencana, menurut Allianz tidak serta-merta membuat perusahaan asuransi meloloskan klaim.

Sebab bukan tak mungkin, mobil yang terkena banjir sebenarnya buah dari kesengajaan. Contoh tindakan yang bisa dikategorikan kesengajaan misalnya memaksa menerobos genangan air atau menyalakan mesin saat mobil sudah terendam banjir.




(sfn/dry)

Hide Ads