Suzuki APV adalah salah satu andalan Suzuki Indonesia di segmen kendaraan komersial. Meski penjualannya tidak banyak, Suzuki APV tetap ada peminatnya. Tapi kenapa APV tak kunjung disegarkan oleh Suzuki Indomobil Sales (SIS)?
Sekadar informasi, Suzuki APV lahir di Indonesia pada tahun 2004. Jadi sampai saat ini, mobil dengan desain boxy ini sudah berumur 17 tahun. Kendati sudah berusia belasan tahun, Suzuki APV tetap masih mengusung desain dan wajah lama, dan tak kunjung mendapat perubahan total.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
APV jarang mendapatkan penyegaran atau facelift. Adapun kali terakhir Suzuki APV mendapat facelift pada tahun 2016. APV versi standar bisa memuat kapasitas 7 penumpang, sementara varian yang lebih mewah, APV Arena, ditawarkan dengan konfigurasi 6 tempat duduk dengan kursi tengah berbentuk captain seat.
Ketika ditanya mengapa Suzuki Indonesia tak kunjung memperbarui atau menyegarkan APV, menurut Suzuki Indonesia, calon konsumen APV tidak terlalu memikirkan tentang kebaruan desain atau penambahan fitur modern. Konsumen APV yang kebanyakan konsumen fleet dan konsumen khusus lebih mengutamakan fungsionalitas.
"Untuk APV saat ini secara pengguna spesifik. Kalau kita bicara penjualan retail, untuk APV angkanya kurang dari 10% dari total penjualan kita (Suzuki). Kebanyakan yang beli APV itu perusahaan atau untuk penggunaan khusus," kata 4W Marketing Director PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) Donny Ismi Saputra kepada wartawan di Jakarta (7/3/2024).
"Jadi karena untuk fleet dan penggunaan khusus, mungkin yang mereka-mereka (calon konsumen) butuhkan adalah spesifikasi, bukan desain, model atau fitur," tambah Donny.
Saat ini, Suzuki Indonesia masih memasarkan APV dalam lima varian dan harga, APV Blind Van Rp 178.600.000, APV GA Rp 218.400.000, APV Arena GL Rp 226.500.000, APV Arena GX Rp 240.500.000, dan termahal APV Arena SGX Rp 243.700.000.
(lua/rgr)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?