Mercy Bandel Ngekor Konvoi Pengawalan Polisi, Emang Boleh?

Mercy Bandel Ngekor Konvoi Pengawalan Polisi, Emang Boleh?

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Senin, 05 Feb 2024 14:07 WIB
Viral Polisi β€˜Usir’ Mercy yang Buntuti Konvoi Pengawalan
Viral Polisi 'Usir' Mercy yang Buntuti Konvoi Pengawalan. Foto: TikTok Escort79
Jakarta -

Viral di media sosial petugas polisi pengawalan menegur pengendara Mercedes-Benz yang membuntuti konvoi pengawalan. Seakan tak kapok, pengendara Mercy itu tetap membuntuti konvoi meski sudah ditegur beberapa kali.

Video viral itu diunggah akun TikTok escort79. Dalam video tersebut tampak petugas sedang melakukan pengawalan terhadap salah satu kendaraan pejabat yang sedang bertugas. Namun, sebuah mobil Mercedes-Benz berkelir putih mencoba membuntuti di belakang mobil yang dikawal itu.

Petugas polisi itu beberapa kali memberi peringatan kepada pengendara Mercy agar keluar dari rangkaian konvoi pengawalan. Namun, pengendara Mercy itu tetap membuntuti mobil yang tengah dikawal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sampai akhirnya, polisi pengawal memaksa pengendara Mercy itu berhenti. Polisi itu turun dari motor patwalnya dan memberikan teguran kepada pengendara Mercy.

"Kok ngikut? Kenapa ngikut? Kalau kamu ketabrak, siapa yang tanggung jawab? Ya, jangan kayak gitu. Nikmati aja. Kalau ini ada acara Departemen Dalam Negeri. Ayo mau ikut? Kamu saya masukin nanti ke acaranya, ganti baju Korpri, mau? Nggak kan? Nikmati ya, liburannya nikmati," kata petugas polisi tersebut kepada pengendara Mercy.

ADVERTISEMENT

Menurut praktisi berkendara yang juga founder dan instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan tindakan ngekor di belakang kendaraan prioritas menjadi budaya yang salah. Pengendara harus paham dengan risiko mengekor kendaraan prioritas yang sudah diatur dalam undang-undang.

"Ini suatu budaya yang salah ya. Karena sering sekali kita lihat setiap ada pelaksanaan kelompok prioritas sesuai pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009, itu selalu di belakang itu dimanfaatkan oleh orang-orang yang mau menyikapi waktu yang mereka alami karena traffic yang macet. Mereka membuntuti di situ, baik motor, mobil apa saja semua. Itu tidak hanya pada kelompok-kelompok prioritas empat ke bawah, tapi juga pada ambulans, pemadam kebakaran kita bisa lihat di belakang pada ngikutin semua," ujar Jusri kepada detikOto, Senin (5/2/2024).

Perlu diketahui, dalam Pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada tujuh kelompok pengguna jalan yang harus diprioritaskan. Pengendara lain harus memberikan prioritas kepada ketujuh kelompok ini:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

6. Iring-iringan pengantar jenazah.

7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Kenapa (mengekor kendaraan prioritas) itu dilarang? Itu berbahaya sekali. Ketika kita melakukan membuntuti atau sebagai tailgater di belakang suatu rombongan pengawalan, itu sangat berbahaya bagi kita. Karena kita tidak dalam satu komando. Perlu dipahami juga oleh masyarakat, bahwa tabrakan beruntun itu selalu terjadi pada bagian dari satu rangkaian konvoi. Karena tidak ada komunikasi, tidak ketahuan," ucap Jusri.

Jusri mengapresiasi tindakan petugas polisi yang menegur pengendara Mercy itu. Menurutnya, tindakan itu tepat karena jika diteruskan bisa membahayakan.

"Polisi dalam kasus ini yaitu mengambil tindakan mengingatkan kepada pengendara Mercy itu adalah langkah yang bagus. Karena itu demi keselamatan rangkaian dan pengguna jalan lain, termasuk orang tersebut. Dan ini harus dipahami oleh pengguna jalan bahwa kalau ada konvoi dari kelompok 7 prioritas pada pasal 134 itu, maka kita tidak diperkenankan demi keselamatan ataupun aturan untuk membuntuti sebagai tailgater dengan alasan apa pun," tegasnya.




(rgr/din)

Hide Ads