Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Patuh. Selama Operasi Patuh ini, ribuan pengendara kena tilang karena pelanggaran yang dilakukan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan melaporkan, Polri telah menindak 29.211 pelanggar lalu lintas selama sembilan hari Operasi Patuh tahun 2023. Angka tersebut merupakan penilangan sampai dengan 18 Juli 2023.
"Total jumlah penindakan pelanggaran lalu lintas baik ETLE dan tilang manual sebanyak 29.211," kata Brigjen Ahmad Ramadhan dikutip NTMC Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak cuma tilang, polisi juga melakukan teguran dalam Operasi Patuh ini. Sebanyak 242.836 pengendara yang melanggar lalu lintas diberikan teguran.
Adapun pelanggaran terbanyak pada Operasi Patuh kali ini dilakukan pengendara sepeda motor. Jumlahnya cukup signifikan.
Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI tercatat sebanyak 148.514 pelanggar. Kemudian, melawan arus terdapat 39.011 pelanggar. Berkendara di bawah umur sebanyak 18.869 pelanggar.
Sementara untuk kendaraan roda empat, Ramadhan mengatakan pihaknya mencatat tiga pelanggaran paling tinggi. Yang pertama pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt sebanyak 30.273 pelanggar. Selanjutnya, melebihi muatan ada 5.240 pelanggar dan melawan arus sebanyak 5.277 pelanggar.
Sementara itu, terkait jumlah kecelakaan lalu lintas, tercatat ada kenaikan pada Operasi Patuh 2023 ini.
"Apabila dilihat dari data laka lantas pada hari kesembilan pelaksanaan operasi yakni tanggal 18 Juli 2023, sebanyak 330 kejadian apabila dibandingkan dengan tahun 2022 sebanyak 156 kejadian, mengalami kenaikan sebanyak 174 kejadian," sebut Ramadhan.
Operasi Patuh masih berlangsung sampai dengan 23 Juli 2023. Setidaknya, ada 14 pelanggaran yang menjadi incaran Operasi Patuh kali ini.
Berikut 14 pelanggaran yang menjadi target Operasi Patuh 2023:
- Melawan arus
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Menggunakan HP saat mengemudi
- Tidak menggunakan helm SNI
- Mengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk
- Melebihi batas kecepatan
- Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
- Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
- Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan layak jalan
- Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar
- Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengna STNK
- Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan
- Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan/atau sirine yang bukan peruntukannya
- Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor RFS/RFP.
(rgr/dry)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah