Apes benar dua pelajar yang boncengan naik motor ini. Niat menghindari saat diberhentikan polisi, pemotor itu justru keserempet truk dari arah berlawanan.
Polisi tengah menggelar Operasi Patuh di sejumlah daerah. Pengendara yang kedapatan melanggar lalu lintas bakal ditindak sesuai dengan aturan. Polisi akan memberhentikan pengendara yang secara kasat mata melakukan pelanggaran lalu lintas.
Ketika diberhentikan polisi untuk dilakukan pemeriksaan, sebaiknya kamu mengikuti arahan petugas dan menepikan kendaraan. Apalagi kalau merasa tidak bersalah, tak perlu takut atau menghindar ketika diperiksa petugas. Jangan seperti yang dilakukan pemotor yang ditunggangi pelajar ini. Niat hati menghindar saat diberhentikan polisi, apesnya malah keserempet truk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Video yang menampilkan dua pelajar keserempet truk saat diberhentikan polisi itu viral di sosial media. Dalam video terlihat dua pelajar yang menggunakan jas biru itu kompak tidak menggunakan helm. Kemudian petugas mengayunkan tangan seolah memberi isyarat agar mereka berhenti. Bukannya berhenti, pelajar itu justru berbelok ke kanan dan dari arah berlawanan datanglah truk. Alhasil keduanya terserempet sisi samping truk yang sedang berjalan. Beruntung tidak ada korban jiwa dari aksi nekat menghindari petugas itu.
"Saat putar balik, pelajar tersebut diserempet oleh truk yang datang dari arah berlawanan. Mungkin pelajar tersebut takut ditilang karena tidak menggunakan helm," ujar Kapolres Karangasem AKBP Ricko AA Taruna dikutip detikBali.
Atas aksi itu, Ricko mengatakan kedua pelajar itu dimintai keterangan dan diimbau tidak mengulangi perbuatannya. Ia juga ditilang karena memang melakukan pelanggaran.
"Kemarin pelajar tersebut langsung ditilang. Besok rencananya orang tuanya juga kami panggil untuk memberikan penjelasan. Kami juga akan mengimbau orang tuanya agar anaknya tertib dalam berlalu lintas," terang Ricko.
Tidak Perlu Menghindar saat Diberhentikan Polisi
Perlu diketahui, ketika diberhentikan polisi pengendara sebaiknya bersikap kooperatif. Mengutip laman Satlantas Polres Kebumen, saat diberhentikan polisi di jalan, berikut langkah-langkah yang dilakukan.
1. Menepikan kendaraan
2. Siapkan surat-surat (SIM dan STNK)
3. Kenali nama dan pangkat Polantas. Tak perlu menghentikan kendaraan bila ada yang mengaku sebagai Polantas
4. Tanyakan kesalahan, pasal yang dilanggar, dan besar denda. Kamu juga bisa melihat tabel pelanggaran.
5. Bila merasa tuduhan itu tidak benar, ajukan keberatan dengan sopan dan jangan tanda tangani surat tilang. Terima surat tilang itu sebagai panggilan sidang. Tak lupa tanyakan jadwal sidang dan ingat-ingat kronologi saat diberhentikan karena kamu bakal adu argumentasi di depan hakim.
6. Bila tuduhan itu terbukti, dan kamu dinyatakan melanggar maka harus membayar denda.
7. Kalau tidak sesuai prosedur, kamu bisa melaporkan oknum tersebut
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah