Sertifikat sekolah mengemudi menjadi satu persyaratan pembuatan SIM. Lalu kalau yang belajar nyetir sendiri dari mana mendapatkannya?
Persyaratan pembuatan SIM kini makin ketat. Polisi mewajibkan pemohon SIM melampirkan sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi. Sertifikat dari sekolah mengemudi itu menjadi syarat administrasi yang harus dipenuhi pemohon SIM sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Dijelaskan dalam pasal 9 ayat 3, pemohon SIM harus melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya. Sementara pemohon SIM yang belajar sendiri sebagaimana tercantum dalam pasal 9 ayat 3a, maka harus memiliki surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi.
"Resminya itu dia perusahaannya resmi, kemudian juga para pengujinya harus punya sertifikat ijazah mengemudi yang dikeluarkan oleh, para penguji ya, para instruktur-instrukturnya harus memang memiliki pendidikan," jelas Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus dikutip detikNews.
Menurut Yusri, kewajiban melampirkan sertifikasi itu dibuat agar pengendara lebih tertib dalam berlalu lintas. Ditambah lagi, etika berkendara di jalan juga minim. Dengan keberadaan sertifikat dari sekolah mengemudi diharapkan juga bisa meminimalisir pelanggaran lalu lintas.
"Indonesia ini termasuk terlalu mudah sekali bikin SIM. Ini masalah kecelakaan loh, saya tahu setiap orang pasti bisa bawa kendaraan. Yang sekolah (diuji) ini yang paling utama adalah etik berkendaraan, etika. Yang kekurangan kita orang-orang pengemudi para pengendara kendaraan bermotor di jalan sampai terjadi kecelakaan. Ini adalah etikanya yang kurang," tambah Yusri.
Sertifikat dari sekolah mengemudi bukan satu-satunya syarat yang harus dipenuhi pemohon. Dari sisi administrasi, berikut persyaratan yang harus dipenuhi pemohon SIM.
1. mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;
2. melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;
3. melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya;
3a melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri;
4. melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia;
5. melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata;
5a melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional; dan
6. menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak
Simak Video "Video Cara Polda Riau Agar Gen Z Mau Tanam Pohon: Bikin SIM Gratis!"
(dry/din)