Kepemilikan garasi disebut bakal menjadi persyaratan perpanjang STNK. Tapi apa saja sih syarat perpanjang STNK saat ini?
Dinas Perhubungan DKI Jakarta bakal mengkaji kepemilikan garasi sebagai syarat perpanjangan STNK. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo belum lama ini menyebut, pemilik kendaraan akan diminta keterangan soal keberadaan garasi di rumah.
"Ini akan kami koordinasikan kembali sehingga saat yang bersangkutan melakukan perpanjangan STNK atau pajak akan diminta keterangan atau penjelasan terkait ketersediaan parkir di rumah yang bersangkutan. Kalau nggak ada ruang parkir dan parkir di jalan yang mana adalah fasum, itu tidak dibenarkan," ujar Syafrin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Jakarta, kewajiban memiliki garasi bagi para pemilik mobil diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta nomor 5 tahun 2014. Setidaknya lima butir poin dalam Perda nomor 5 tahun 2014 itu yang mengatur soal kepemilikan kendaraan wajib dibarengi dengan garasi, lebih lengkapnya sebagai berikut:
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.
(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan Kendaraan Bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur
Namun masih banyak yang abai dan memarkir kendaraan di jalan umum sehingga mengganggu aktifitas warga lain. Untuk itu, Dishub mengkaji soal kepemilikan garasi saat perpanjang STNK sehingga tidak ada lagi masyarakat parkir sembarangan.
Sejauh ini, hal itu masih sebatas pengkajian. Maka dari itu, belum ada kepemilikan garasi sebagai syarat perpanjang STNK.
Berikut ini syarat perpanjang STNK tahunan
1. STNK asli dan foto copy 2 lembar
2. BPKB asli (diperlihatkan ke petugas) dan foto copy
3. KTP asli dan foto copy KTP pemilik kendaraan. Untuk kendaraan syarat perpanjang STNK mobil perusahaan disiapkan foto copy domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan, dan TDP perusahaan.
4. Surat kuasa apabila orang lain yang mengurus
Sedangkan untuk perpanjang STNK 5 tahunan syaratnya tidak jauh berbeda. Namun ada pemeriksaan mesin kendaraan. Sedangkan untuk dokumennya sebagai berikut.
1. mengisi formulir permohonan
2. melampirkan STNK
3. BPKB dan foto copy BPKB
4. KTP pemilik kendaraan dan surat kuasa bila orang lain yang diminta mengurus.
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Harga BYD Atto 1 Bisa Acak-acak Pasar Agya? Ini Kata Toyota
Parkir Kendaraan di Jakarta Bakal Dibikin Mahal!
BYD Atto 1 Terlalu Murah, Pedagang Mobil Bekas Mulai Panik