Nah Lho! Perpanjang STNK Bakal Ditanyai Kepemilikan Garasi

Nah Lho! Perpanjang STNK Bakal Ditanyai Kepemilikan Garasi

Tim detikcom - detikOto
Kamis, 06 Apr 2023 11:37 WIB
Warga memarkir kendaraan roda 4 di jalan Inspeksi Kali Ciliwung, Jakarta, Jumat (21/2/2020). Jalan tersebut merupakan hasil normalisasi pelebaran sungai Ciliwung di kawasan Kampung Pulo (sisi timur) dan Bukit Duri (sisi barat) beberapa waktu lalu. Namun, arus lalu-lintas yang tidak ramai membuat warga menjadikan satu lajur jalan sebagai lahan parkir tetap layaknya garasi mobil di rumah. Beberapa menggunakan penutup badan mobil untuk menghindari sinar matahari dan hujan. Rumah di sisi jalan hanya gang yang tidak terdapat akses untuk mobil.
Jalan umum jadi 'garasi' mobil di Jakarta. Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Pemilik mobil wajib punya garasi. Bahkan kini tengah dikaji untuk memastikan kepemilikan garasi saat perpanjang STNK.

Tidak semua pemilik mobil memiliki kesadaran untuk tidak memarkir di jalan. Sejatinya mobil harusnya parkir di garasi. Maka dari itu sebelum membeli mobil sebaiknya kamu lebih dulu memastikan sudah punya garasi. Yang sudah-sudah banyak pemilik mobil yang justru memanfaatkan fasilitas umum untuk memarkir. Padahal hal itu tidak dibenarkan.

Untuk itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta bakal mengkaji syarat kepemilikan garasi untuk perpanjangan STNK. Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan nantinya pemilik kendaraan akan ditanyai ketersediaan tempat parkir saat melakukan perpanjangan STNK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini akan kami koordinasikan kembali sehingga saat yang bersangkutan melakukan perpanjangan STNK atau pajak akan diminta keterangan atau penjelasan terkait ketersediaan parkir di rumah yang bersangkutan. Kalau nggak ada ruang parkir dan parkir di jalan yang mana adalah fasum, itu tidak dibenarkan," ujar Syafrin dikutip detikNews.

Di Jakarta, pemilik mobil memang wajib memiliki garasi. Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta nomor 5 tahun 2014 pasal 140 yang berbunyi sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

"(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.
(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan Kendaraan Bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur," demikian bunyi pasalnya.

Syafrin menyebut saat ini Dishub menertibkan parkir liar di jalan lingkungan atau jalan kompleks berdasarkan laporan dari masyarakat. Dia meminta masyarakat melaporkan kejadian tersebut melalui kanal aduan yang disediakan.

"Lewat CRJ di JAKI. Itu langsung ke kami. Nanti kami tertibkan," tutur Syafrin.




(dry/rgr)

Hide Ads