Sudah tahu belum? Di Indonesia sudah ada aturan kewajiban memiliki atau menguasai garasi sebelum beli mobil. Setidaknya, sudah ada dua daerah di Indonesia yang mewajibkan pemilik kendaraan mempunyai dan menguasai garasi.
Adapun dua daerah yang sudah mengeluarkan aturan beli mobil harus punya garasi adalah Provinsi DKI Jakarta dan Kota Depok, Jawa Barat.
Di Jakarta, aturan itu sudah diteken sejak era Joko Widodo (Jokowi) masih menjabat sebagai Gubernur pada tahun 2014. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Dalam aturan tersebut, warga Jakarta jika ingin membeli kendaraan harus menyertakan surat yang membuktikan bahwa mereka memiliki atau menguasai garasi. Surat tersebut harusnya menjadi syarat penerbitan STNK.
Lebih lengkapnya, berikut bunyi ketentuan Perda DKI Jakarta No. 5 Tahun 2014 Pasal 140:
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.
(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Namun memang peraturan tersebut belum maksimal diterapkan. Buktinya masih banyak pemilik kendaraan yang memarkirkan mobilnya tidak di garasi melainkan memanfaatkan badan jalan.
Sementara itu, selain Jakarta, Kota Depok juga memiliki kebijakan serupa. Bahkan, aturan di Kota Depok terang-terangan menyebutkan sanksi jika punya mobil tapi tidak memiliki atau menguasai garasi.
Hal itu diatur dalam Peraturan Daerah Kota Depok No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Ketentuan soal kepemilikan garasi tertuang dalam Pasal 34A dan 34B Peraturan Daerah Kota Depok No. 1 Tahun 2020. Berikut isi aturannya:
Pasal 34A
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Memiliki atau menguasai Garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. milik sendiri; b. sewa; c. garasi bersama.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penguasaan atau pemilikan garasi diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Pasal 34B
(1) Pelanggaran terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34A dikenakan sanksi administrasi.
(2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis;dan b. denda administrasi.
(3) Terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 34A dikenakan denda administrasi paling banyakRp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administrasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.
Simak Video "Jangan Ketuker! Tarik Rem Tangan atau 'P' Dulu?"
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Kapolri Soroti Pengawalan saat Macet: Sirine Melengking Itu Mengganggu
Kapolri Soroti Moge-Mobil Mewah Dikawal: Jangan Terobos Lampu Merah
Bocah 15 Tahun Ngebut Naik R25 Tabrak Pemuda Semarang, Korban Meninggal Dunia