Tilang elektronik sudah mulai diberlakukan sejak 23 Maret 2021. Saat ini, penerapan tilang elektronik kian digencarkan terlebih tilang manual untuk sementara waktu dihentikan. Namun belakangan muncul tilang salah sasaran.
Dengan adanya tilang elektronik itu, polisi lalu lintas hanya perlu mengandalkan kamera ETLE (Electronic Law Enforcement) yang terpasang di sejumlah titik. Nantinya ada beberapa pelanggaran lalu lintas yang bisa tertangkap kamera ETLE untuk kemudian diproses.
Namun tilang elektronik bukannya tak punya kelemahan. Sudah beberapa kali terjadi pemilik mobil tak melanggar namun dikirimi surat bukti pelanggaran. Yang terbaru menimpa seorang warga di Jakarta Selatan bernama Rivki.
Rivki mengaku mendapat kiriman surat tilang elektronik (e-TLE) dari Ditlantas Polda Metro Jaya lantaran mobilnya dianggap melanggar lalu lintas.
Dalam surat tilang itu disebutkan bahwa pelanggaran terjadi pada 3 November 2022. Pengendara tertangkap kamera tilang elektronik tidak mengenakan sabuk pengaman. Padahal diakui Rivki pada tanggal yang sama, posisi mobilnya terparkir di rumah.
Perangkat ETLE ini sudah tersambung ke sistem Regional Traffic Management Centre (RTMC). Bagaimana sistem tersebut bekerja? Laman Korlantas Polri menjelaskan ada beberapa mekanisme tilang dengan metode ETLE ini dan semuanya berbasis online, berikut rinciannya.
Tahap 1
Perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media (foto) barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Setempat.
Tahap 2
Petugas akan mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Tahap 3
Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Jadi jangan salah, yang dikirim ke rumah itu bukan surat tilang ya, melainkan surat konfirmasi. Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan. Pemilik kendaraan wajik mengkonfirmasi tentang kepemiliki kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran. Konfirmasi ini bisa dilakukan dengan dua cara yakni online ataupun datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum Polda Metro Jaya Jl.MT Haryono Kav 5-6 Tebet, Jakarta Selatan 12810.
Tahap 4
Penerima surat hanya memiliki waktu sampai 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi.
Tahap 5
Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas akan menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan umum.
Perlu diingat, bila kamu mendapat surat konfirmasi tilang, maka segeralah lakukan konfirmasi. Bila kamu mengabaikan, jangan kaget bila STNK akan diblokir sementara waktu.
Penerapan tilang ETLE ini memang terbilang canggih. Namun sayang beberapa kali kedapatan 'nyasar'. Pemilik kendaraan yang tidak melanggar justru dikirimi surat konfirmasi dan harus mengurus prosedur tilang elektronik tersebut.
Simak Video "Video: Viral! Aksi Ugal-ugalan Sopir Truk di Lumajang, Ngaku Cuma Iseng"
(dry/din)