Kena Tilang ETLE Salah Sasaran? Begini Cara Urusnya

Kena Tilang ETLE Salah Sasaran? Begini Cara Urusnya

Dina Rayanti - detikOto
Senin, 21 Apr 2025 09:16 WIB
Surat konfirmasi tilang ETLE dikirim ke WhatsApp secara real time. Hanya hitungan menit setelah melakukan pelanggaran, surat konfirmasi itu langsung dikirim.
Ilustrasi tilang ETLE. Foto: A.Prasetia/detikcom
Jakarta -

Belakangan tilang ETLE tengah jadi sorotan. Tidak sedikit yang salah sasaran. Lalu bagaimana cara mengurusnya bila tak melakukan pelanggaran?

Tilang ETLE belum sempurna. Ada beberapa tilang yang justru salah sasaran. Beberapa pemilik kendaraan pun mengeluhkan di media sosial. Ada yang kena tilang gegara pakai ponsel saat berkendara.

Cara Urus Tilang ETLE Salah Sasaran

Padahal yang menggunakan ponsel adalah penumpang yang duduk di kursi depan, bukan di kursi sopir. Tukang parkir yang memindahkan motor pun ikut kena tilang karena disebutkan tak menggunakan helm. Pemilik kendaraan pun terheran-heran lantaran dalam bukti foto di sistem ETLE, pelanggaran itu terjadi saat tukang parkir memindahkan motornya dan posisi helm tergantung di spion.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belum habis sampai di situ, ramai-ramai sopir ambulans juga mengeluhkan terkena tilang ETLE. Padahal tengah membawa pasien, yang berarti dalam kondisi darurat. Di sisi lain, ambulans juga masuk dalam kendaraan prioritas sehingga mendapat keistimewaan di jalan.

Adapun bila kamu termasuk salah satu yang terkena tilang ETLE salah sasaran, maka tetap harus melakukan sanggahan. Nah sanggahan bisa dilakukan secara online melalui laman http://etle-pmj.id. Langkah-langkahnya sebagai berikut.

ADVERTISEMENT

1. Masuk ke laman ETLE PMJ (https://etle-pmj.info)

2. Masuk ke menu "Konfirmasi Pelanggaran", lalu pilih opsi "Sanggahan". Sertakan identitas serta bukti pendukung lain.

3. Kemudian mengunjungi Loket Layanan ETLE di Samsat Wilayah Polda Metro Jaya membawa surat tilang ETLE dan dokumen pendukung, untuk diverifikasi oleh petugas.

Cara Buka Blokir STNK

Pastikan kamu memiliki bukti dan melakukan sanggahan dengan segera. Sebab kalau sampai delapan hari dari terjadinya pelanggaran kamu abaikan, maka STNK kamu bisa diblokir. Kalau sudah diblokir, maka kamu harus mengurus buka blokir. Untuk mengurus buka blokir, ada tiga cara yang dilakukan.

"Buka blokir silakan bisa dilakukan pertama buka website resmi https://etle-pmj.id di situ bisa melakukan klarifikasi terhadap pelanggaran yang dilakukan," ungkap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, dikutip laman Instagram TMC Polda Metro Jaya.

Cara kedua adalah langsung membuka blokir ke kantor Samsat di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Jangan lupa untuk membawa KTP pemilik kendaraan, STNK yang diblokir, bukti tilang, dan juga bukti pembayaran denda tilang.

"Kita sudah menempatkan personel untuk membantu rekan-rekan yang kendaraannya terkena blokir, jadi silakan bisa langsung datang ke Samsat. Apakah itu di Cipondoh, Ciputat, di Cikarang, di Bekasi Kota, di Jakarta Utara dan lain-lain silakan bisa langsung ke Samsat tersebut," sambung Ojo.

Terakhir, bisa datang langsung ke kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Dengan catatan buka blokir ataupun sanggahan tak bisa dilakukan di situs resmi ataupun kantor Samsat.




(dry/din)

Hide Ads