Ambulans yang tengah membawa pasien termasuk kendaraan prioritas. Tapi kok kena tilang ETLE ya?
Ada tujuh kendaraan yang mendapat prioritas di jalan. Ambulans yang tengah membawa pasien salah satunya dan itu diatur dalam undang-undang. Sebagai kendaraan prioritas, ambulans mendapat hak istimewa untuk didahulukan di jalan raya. Tapi pada kenyataanya, saat ambulans menerobos lampu merah justru kena tilang ETLE. Pembahasan itu pun ramai di media sosial.
Baca juga: Cara Ambil Sisa Uang Denda Tilang |
Beberapa akun di media sosial yang mengaku dirinya sebagai sopir mengunggah video kena tilang ETLE. Hal ini membuat sopir ambulans pun jadi resah terlebih ketika membawa pasien darurat yang memang harus dilakukan secara cepat. Tak cuma itu, ada beberapa video yang menampilkan ambulans kena tilang ETLE dan berujung STNK diblokir usai menerobos lampu merah ataupun jalur busway. Kok bisa?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan saat ini sistem ETLE Korlantas Polri itu memang hanya bisa membaca pelat nomor. Jadi setiap kendaraan yang melakukan pelanggaran, pelat nomornya akan terekam dan ditilang. Makanya, ambulans meski kendaraan prioritas jadi ikut kena tilang ETLE.
"Karena sistem kita ini yang dibaca adalah nomor polisinya bukan jenis kendaraannya seperti tertulis ambulans. jadi sistem kita membacanya adalah nomor polisi," jelas Ojo dalam unggahan di akun Instagram TMC Polda Metro Jaya.
Ojo mengimbau agar para pengelola mobil ambulans dan mobil jenazah untuk melakukan pendataan terhadap kendaraannya. Nanti bila sudah terdata, polisi akan memberikan prioritas kepada ambulans ataupun mobil jenazah tersebut supaya tak kena tilang ETLE.
"Saya mengimbau kepada pengelola ataupun asosiasi mobil-mobil ambulans saya minta daftar nomor polisi dari mobil tersebut untuk diinput ke dalam sistem kita," terang Ojo.
Di unggahan terpisah, Ojo menjelaskan pendataan ambulans dan mobil jenazah itu bisa dilakukan ke alamat email subditgakumditlantaspmj@gmail.com. Pun bagi yang sudah terlanjur kena tilang ETLE, maka bisa melakukan sanggahan ke situs resmi ETLE Polda Metro Jaya.
"Silakan rekan-rekan pengelola atau mungkin pengemudinya sendiri bisa melakukan klarifikasi atau sanggahan secara resmi di dalam website ETLE Polda Metro Jaya. nanti akan muncul di bagian paling bawah warna kuning di situ bisa diklik kemudian kita melakukan sanggahan di ruang tersebut," jelas Ojo.
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Punya Duit Rp 190 Jutaan: Pilih BYD Atto 1, Agya, Brio Satya, atau Ayla?
Parkir Kendaraan di Jakarta Bakal Dibikin Mahal!
Konvoi Moge Terobos Jalur Busway Ditilang Semua, Segini Besar Dendanya