3 Cara Buka Blokir Kendaraan yang Ditilang ETLE

3 Cara Buka Blokir Kendaraan yang Ditilang ETLE

Dina Rayanti - detikOto
Kamis, 17 Apr 2025 14:10 WIB
Surat konfirmasi tilang ETLE dikirim ke WhatsApp secara real time. Hanya hitungan menit setelah melakukan pelanggaran, surat konfirmasi itu langsung dikirim.
Tilang ETLE. Foto: A.Prasetia/detikcom
Jakarta -

Kendaraan yang kena tilang ETLE bakal diblokir bila denda tak kunjung dibayarkan. Kalau kena blokir, berikut 3 cara untuk membukanya.

Sistem tilang ETLE memungkinkan kendaraan kamu diblokir. Ya, bagi kendaraan yang kena tilang ETLE dan belum mengurus pembayaran denda ataupun melakukan sanggahan bakal diblokir. Kalau sudah diblokir, maka pemilik kendaraan harus mengurusnya karena nantinya tak bisa mengurus perpanjangan STNK. Untuk membuka blokir ada tiga cara yang bisa dilakukan.

3 Cara Buka Blokir Tilang ETLE

"Buka blokir silakan bisa dilakukan pertama buka website resmi http://etle-pmj.id di situ bisa melakukan klarifikasi terhadap pelanggaran yang dilakukan," ungkap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, dikutip laman Instagram TMC Polda Metro Jaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara kedua adalah langsung membuka blokir ke kantor Samsat di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Jangan lupa untuk membawa KTP pemilik kendaraan, STNK yang diblokir, bukti tilangm dan juga bukti pembayaran denda tilang.

"Kita sudah menempatkan personel untuk membantu rekan-rekan yang kendaraannya terkena blokir, jadi silakan bisa langsung datang ke Samsat. Apakah itu di Cipondoh, Ciputat, di Cikarang, di Bekasi Kota, di Jakarta Utara dan lain-lain silakan bisa langsung ke Samsat tersebut," sambung Ojo.

ADVERTISEMENT

Terakhir, bisa datang langsung ke kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Dengan catatan buka blokir ataupun sanggahan tak bisa dilakukan di situs resmi ataupun kantor Samsat.

"Kami akan membantu rekan-rekan yang kendaraannya terblokir karena melakukan pelanggaran tercapture ETLE Polda Metro Jaya," terang Ojo.

Adapun pemblokiran tak serta dilakukan usai pengendara melakukan pelanggaran. Blokir akan dilakukan bila dalam waktu 16 hari tidak dilakukan konfirmasi ataupun pembayaran. Selama pemblokiran, tidak ada biaya tambahan yang dikenakan. Pemilik kendaraan hanya perlu membayar nominal tilang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sebelum membuka blokir, kamu terlebih dulu mengecek denda tilang yang belum dibayarkan. Apalagi jika kamu melakukan pelanggaran lalu lintas. Pengecekan status tilang bisa dilakukan melalui situs etle-pmj.info/id/check-data di browser. Kamu bisa memasukkan nomor polisi, nomor mesin, dan nomor rangka yang tertera di STNK.




(dry/din)

Hide Ads