Duh! Tilang Nyasar Terulang Lagi, Mobil Lagi Parkir di Rumah Disebut Melanggar

Duh! Tilang Nyasar Terulang Lagi, Mobil Lagi Parkir di Rumah Disebut Melanggar

Tim detikcom - detikOto
Kamis, 10 Nov 2022 09:16 WIB
Kendaraan bermotor melewati kawasan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) di kawasan Jl Sudirman, DKI Jakarta.
Kamera tilang elektronik kembali memakan korban. Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Tilang elektronik kembali 'memakan' korban. Kali ini peristiwa kurang mengenakan itu dialami oleh salah seorang warga Jakarta Selatan bernama Rivki. Rivki mengaku mendapat kiriman surat tilang elektronik (e-TLE) dari Ditlantas Polda Metro Jaya lantaran mobilnya dianggap melanggar lalu lintas.

Dalam surat tilang itu disebutkan bahwa pelanggaran terjadi pada 3 November 2022. Pengendara tertangkap kamera tilang elektronik tidak mengenakan sabuk pengaman. Padahal diakui Rivki pada tanggal yang sama, posisi mobilnya terparkir di rumah.

"Katanya pelanggaran tanggal 3 November jam 03.00 WIB pagi di Senayan. Hari itu, mobil saya ada di rumah. Kaget dong dapat surat tilang e-TLE," kata Rivki dikutip dari detiknews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun mobil yang tertangkap kamera e-TLE iti adalah Daihatsu Sirion berkelir hitam dengan pelat nomor B 1944 SRX. Kebetulan, mobil yang dikendarai Rivki juga Sirion dengan pelat nomor serupa.

Namun warna mobil Rivki bukan hitam, melainkan abu-abu metalik. Daihatsu Sirion milik Rivki juga tidak memiliki spoiler seperti yang tertangkap kamera e-TLE. Untuk itu, dirinya menduga bahwa ada pemalsuan pelat nomor.

ADVERTISEMENT

"Iya, yang sama pelat nomornya. Dan kebetulan saja merek dan model mobilnya sama," ujar Rivki.

Adapun sebagai pemilik mobil Rivki bisa melakukan konfirmasi bila merasa tidak melakukan pelanggaran lalu lintas tersebut. Petugas kepolisian nantinya bakal melakukan kroscek terkait tilang tersebut. Kalau terbukti tidak melanggar, Rivki bisa bebas dari denda tilang sebagaimana tercantum dalam surat konfirmasi.

"Kalau gitu namanya kita kirim surat konfirmasi terlebih dahulu. Itu bisa dikonfirmasi, bisa diluruskan lewat website maupun langsung datang ke MT Haryono, itu nggak ada masalah," jelas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.

Ini bukan kali pertama kasus tilang elektronik salah sasaran terjadi. Dalam catatan detikOto, sebelumnya sempat dialami salah seorang pemilik Mitsubishi Xpander Cross pada April 2022. Kala itu, ia dikirimi surat tilang dengan foto-foto Avanza namun memiliki pelat nomor serupa dengan Xpander Cross miliknya dan diminta melakukan konfirmasi.

Pemilik kendaraan bisa melakukan konfirmasi via website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Pelanggar memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi.

Dari seluruh kejadian tilang salah sasaran itu, mungkin proses konfirmasi bukan masalah berarti. Namun setidaknya si pemilik kendaraan harus meluangkan waktu khusus mengurus pelanggaran yang justru tidak dilakukan olehnya.




(dry/din)

Hide Ads