Jangan Panik! Lakukan Ini Kalau Dapat Surat Tilang Elektronik Nyasar

Jangan Panik! Lakukan Ini Kalau Dapat Surat Tilang Elektronik Nyasar

Ilham Satria Fikriansyah - detikOto
Kamis, 30 Jun 2022 13:07 WIB
Xpander dikirim surat tilang padahal tidak melanggar
Surat tilang nyasar sudah beberapa kali terjadi. Ini yang harus dilakukan. Foto: (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Hadirnya ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) diklaim mampu menilang pengendara yang melakukan pelanggaran secara efektif. Namun demikian, tilang elektronik justru masih suka salah sasaran.

Sudah banyak pengendara mobil atau sepeda motor mendapat surat tilang elektronik dari kepolisian. Tapi warga yang mendapat surat tilang ETLE sering kali mengaku tidak pernah melakukan pelanggaran lalu lintas.

Ketika di cek, ternyata ada kesalahan terkait surat tilang ETLE sehingga dikirim ke alamat yang salah. Alhasil, warga yang tidak bersalah merasa dirugikan karena mendapat surat tilang nyasar yang bukan ditujukkan untuknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, apa yang harus dilakukan masyarakat jika mendapat surat tilang elektronik nyasar dari kepolisian?

Jika kamu mengalami kejadian seperti ini diharapkan jangan panik dahulu. Perlu diketahui, surat ETLE yang dikirim ke rumah itu bukanlah surat tilang, melainkan surat konfirmasi.

ADVERTISEMENT

Dijelaskan dalam situs ETLE Polda Metro Jaya, setelah pelanggar lalu lintas tertangkap kamera ETLE, petugas mengidentifikasi data kendaraan. Kemudian, petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat kendaraan bermotor. Ditekankan bahwa surat yang dilayangkan pertama itu bukan surat tilang, tetapi surat konfirmasi

Setelah mendapatkan surat tersebut, pemilik kendaraan wajib mengkonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi saat terjadi pelanggaran. Jika kendaraan yang tertangkap kamera ETLE bukan miliknya, maka harus segera dikonfirmasi.

Untuk lebih pastinya, kamu juga bisa mengecek kendaraan telah ditilang elektronik atau tidak secara online. Sebagai contoh, kamu tinggal di wilayah Jakarta dan ingin mengeceknya, kamu bisa mengunjungi situs https://etle-pmj.info/id/check-data.

Kamu bisa mengikuti sejumlah langkah di bawah ini untuk mengecek kendaraan kamu kena tilang elektronik atau tidak:

1. Buka halaman resmi dari Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yaitu di https://etle-pmj.info/id/check-data.

2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka. Untuk lebih mudahnya kamus bisa melihat di STNK.

3. Setelah memasukkan kelengkapan data yang diperlukan, klik 'Cek Data'.

4. Jika memang ada pelanggaran, maka data status akan keluar di halaman tersebut. Diikuti dengan catatan waktu, lokasi dan tipe kendaraan.

5. Namun, jika ternyata kamu tidak melakukan pelanggaran, maka akan muncul tampilan 'No Data Available' atau 'Data Tidak Ditemukan'.




(dry/lth)

Hide Ads