Kecelakaan maut melibatkan truk dan minibus elf menewaskan lima orang di Tol Bawen-Ungaran, Sabtu (24/9) lalu. Diduga sopir elf mengantuk hingga menabrak bagian belakang truk, Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno menekankan pentingnya kendaraan besar menggunakan perisai.
"Di jalan tol, jika pengemudinya mengantuk, truk adalah kendaraan yang berisiko besar ditabrak dari belakang. Apabila kendaraan truk tersebut dilengkapi perisai atau rear underrun rotection (RUP), maka jika ditabrak dari belakang tingkat fatalitasnya bisa turun dengan drastis. Tidak perlu sampai ada korban meninggal dunia atau luka berat," ujar Djoko dalam keterangannya dikutip Senin (26/9/2022).
Akademisi dari Teknik Sipil Unika Soegijapranata ini menjelaskan KNKT telah mengidentifikasi semua fatalitas kendaraan yang menabrak truk dari belakang disebabkan karena masuk ke dalam kolong truk. Hal itu menyebabkan semua sistem keselamatan pasif tidak bekerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk itu perlu dicegah saat kecelakaan tabrak depan belakang terjadi kendaraan yang menabrak masuk ke dalam kolong, sehingga sistem proteksi keselamatan pasif yang berupa crash protection box, airbag serta sabuk keselamatan akan dapat bekerja menyelamatkan penumpang di dalamnya," ujar dia.
"Cara mencegahnya adalah dengan memasang bumper belakang pada semua truk tanpa kecuali. Pasalnya, truk adalah kendaraan yang berjalan lebih lambat dari kendaraan lainnya dan sering jadi sasaran empuk kendaraan yang lebih cepat dan pengemudinya lengah atau mengantuk," tambah dia.
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat mengatakan jika pemilik atau pengusaha truk memahami risiko ini, maka sebaiknya semua truk besar dipasangi perisai atau RUPsesuai dengan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor.
"PM dibuat bertujuan untuk menurunkan tingkat fatalitas korban yang menabrak," ujar Djoko.
![]() |
Dijelaskan dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor.
Pasal 3 ayat 2, menyebutkan selain perlengkapan keselamatan, seperti sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor beroda empat atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah; kendaraan bermotor selain sepeda motor harus dilengkapi perisai kolong belakang, dan (b) perisai kolong samping.
![]() |
Perisai kolong belakang, harus dipasang pada kendaraan bermotor jenis mobil barang dengan JBB mulai 5.000 kilogram, kereta gandengan, atau kereta tempelan. Pemasangan perisai kolong belakang dilakukan oleh pembuat, perakit, pengimpor, dan/atau perusahaan karoseri.
Perisai kolong belakang dipasang dengan ketentuan:
(a) menggunakan bahan besi dan sejenisnya,
(b) berbentuk pipa atau persegi yang menutup penuh sisi belakang kendaraan atau paling sedikit 80 persen dari lebar total kendaraan yang pemasangannya paling sedikit sejajar atau tidak melebihi 100 mm dari ujung terluar bagian belakang dinding bak muatan kendaraan,
(c) dipasang dengan ketinggian bagian sisi bawah dari perisai kolong belakang ke permukaan jalan tidak lebih dari 550 mm,
(d) dipasang dengan ketinggian sudut pergi paling kecil 8 derajat, dan
(e) terpasang kokoh pada chassis atau subframe pada kendaraan bermotor dengan sambungan mur baut.
Perisai kolong samping, dipasang dengan persyaratan:
(a) tinggi bagian samping badannya berjarak lebih dari 700 mm yang terukur dari permukaan jalan dan/atau sumbu paling belakang berjarak lebih dari 1.000 mm diukur dari sisi terluar bagian belakang,
(b) dipasang dengan ketinggian bagian sisi bawah dari perisai kolong ke permukaan jalan tidak lebih dari 550 mm, dan
(c) menggunakan bahan logam berbentuk persegi panjang atau pipa.
Perisai kolong samping, dapat dipasang bahan logam atau buka logam berbentuk plat untuk mengurangi hambatan angin guna efisien bahan bakar.
Pemasangan perisai kolong samping pada mobil barang, paling besar tidak boleh melebihi atau sejajar bagian terluar dari dinding samping mobil barang. Penyediaan dan pemasangan perisai kolong saming harus dilakukjan oleh perusahaan karoseri kendaraan bermotor.
"Faktor penyebab kecelakaan lalu lintas adalah pengemudi yang mengantuk. Sedangkan faktor penyebab fatalitas adalah tidak tersedianya perisai atau RUP pada kendaraan truk," tambah dia.
(riar/lth)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?