Wacana Pemerintah Gencarkan Kendaraan Listrik: Ada Subsidi, Uji Tipe Gratis

ADVERTISEMENT

Wacana Pemerintah Gencarkan Kendaraan Listrik: Ada Subsidi, Uji Tipe Gratis

Tim detikcom - detikOto
Kamis, 22 Sep 2022 19:49 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kiri) meninjau mobil listrik di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, Minggu (18/4/2021). Kementerian Perhubungan mensosialisasikan kendaraan ramah lingkungan untuk menekan emisi gas buang dan konversi motor listrik berbasis baterai buatan UMKM dalam negeri. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/rwa.
Foto: Konversi motor BBM jadi motor listrik (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Jakarta -

Pemerintah berencana terus menggencarkan penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan. Bahkan, ada skema subsidi sampai keringanan lainnya untuk kendaraan listrik.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengupayakan pemberian subsidi. Subsidi yang direncanakan itu diberikan untuk biaya konversi kendaraan bermotor berbahan bakar minyak (BBM) ke kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).

"Kami bersama Kementerian/Lembaga dan unsur terkait, tengah berdiskusi mengupayakan ada subsidi untuk melakukan konversi dari kendaraan BBM ke listrik. Khususnya untuk sepeda motor," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dikutip dari keterangan tertulis.

Menurutnya, subsidi konversi kendaraan dari BBM ke kendaraan listrik bisa dilakukan dari pengalihan alokasi anggaran subsidi BBM. "Dari pemerintah daerah juga bisa menginisiasi untuk mengalihkan anggaran yang kurang produktif, agar dialihkan untuk memberikan subsidi biaya konversi ke kendaraan listrik," katanya.

Saat ini, biaya untuk melakukan konversi sepeda motor BBM ke motor listrik masih cukup mahal, sekitar Rp 15 jutaan. Tapi, dengan permintaan yang meningkat dan semakin banyak bengkel yang mampu melayani konversi, diharapkan harganya akan semakin kompetitif.

Upaya lain yang telah dilakukan Kemenhub untuk mempercepat hadirnya KBLBB secara massal di Indonesia yaitu dengan menerapkan biaya uji tipe yang lebih murah untuk kendaraan listrik dibandingkan dengan kendaraan konvensional (BBM). Misalnya, untuk biaya uji tipe sepeda motor listrik sebesar Rp 4,5 juta, dibandingkan sepeda motor konvensional sebesar Rp 9,5 juta.

"Ke depan kita upayakan uji tipe digratiskan. Lalu, kita upayakan juga uji tipe tidak hanya dilakukan oleh Kemenhub. Tetapi bisa dilakukan di bengkel umum yang sudah tersertifikasi. Saat ini sudah berjalan untuk mendidik bengkel-bengkel tertentu untuk melakukan uji tipe," tutur Menhub.

Sementara itu, Kemenhub juga telah menerbitkan sejumlah regulasi terkait kendaraan listrik. Pertama, untuk sepeda motor melalui Peraturan Menhub Nomor 65 tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Kemudian, untuk kendaraan selain sepeda motor seperti: Mobil, Bus, dan kendaraan lainnya yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel, telah terbit Peraturan Menhub Nomor No 15 tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.



Simak Video "Kebijakan Insentif Mobil Listrik Tepatkah atau Bikin Tambah Macet?"
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/din)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT