Selain DKI Jakarta, Pemerintah pusat juga menyiapkan regulasi yang mengatur kewajiban uji emisi kendaraan bermotor. Tak cuma kendaraan baru, kendaraan lama yang sudah dimiliki masyarakat juga harus melakukan uji emisi.
Menurut Kasubdit Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ratna Kartikasari, pihaknya sedang menyiapkan aturan soal ambang batas emisi kendaraan ini. Menurutnya, regulasi tersebut masih diproses.
"Kita juga (menyiapkan regulasi) pengetatan ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor tipe lama. Ini masih dalam proses," kata Ratna dalam diskusi yang diselenggarakan Komisi Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), Rabu (3/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peraturan ini juga akan mengatur kewajiban pemilik kendaraan bermotor untuk melakukan uji emisi. Dan hasil uji emisi tersebut yang akan dipakai sebagai dasar pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor," sambugnya.
Ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam beleid tersebut diatur kewajiban pemilik kendaraan untuk melakukan uji emisi. Hal itu tertulis dalam Pasal 206.
Pada Pasal 206 ayat (2) disebutkan:
"Pemenuhan ketentuan Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari 3 (tiga) tahun; dan
b. pengukuran dilakukan oleh personel yang memiliki sertifikat yang diterbitkan lembaga sertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian."
Selanjutnya pada ayat (3) diatur, "Pemenuhan ketentuan Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a) digunakan sebagai dasar pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor."
Kewajiban uji emisi kendaraan lama ini sudah diterapkan di DKI Jakarta. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengungkapkan bahwa pemenuhan baku mutu hasil uji emisi kendaraan bakal dijadikan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Jika kendaraan belum melakukan uji emisi atau tidak lulus uji emisi, maka akan dikenakan denda pajak. Aturan ini akan berlaku mulai Desember 2022.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah