Pemilik kendaraan bermotor yang usianya sudah di atas tiga tahun harus bersiap melakukan uji emisi. Sebab, kalau belum uji emisi atau tidak lulus uji emisi, maka bisa membayar pajak lebih mahal saat perpanjangan STNK nanti.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengungkapkan wacana uji emisi kendaraan jadi syarat perpanjangan STNK. Jika tidak lulus uji emisi atau belum melakukan uji emisi, pemilik kendaraan bisa dikenakan denda pajak, bayar pajak STNK bisa jadi lebih mahal.
"Jika tidak lulus uji emisi dan/atau belum melakukan uji emisi dikenakan denda pajak. Koefisien dendanya saat ini sedang dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kemendagri dan Kemenkeu," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penerapan denda jika tidak lulus uji emisi atau belum melakukan uji emisi ini dikenakan saat pemilik kendaraan ingin memperpanjang STNK tahunan atau saat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Kebijakan ini mulai diterapkan pada Desember 2022.
"Skemanya (jika tidak lulus uji emisi atau belum uji emisi) akan ada denda saat bayar PKB," kata Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan kepada detikcom.
Menurutnya, hal itu sesuai dengan pasal 531 poin f Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor untuk unsur pencemar lingkungan diberlakukan dua tahun setelah peraturan pemerintah ini diundangkan.
"Sesuai dengan pasal 206 ayat 2 (a) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dijelaskan bahwa pemenuhan uji emisi diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari tiga tahun," katanya.
Untuk itu, pemilik kendaraan di DKI Jakarta disarankan untuk melakukan uji emisi. Masyarakat dapat melakukan uji emisi di Tempat uji emisi yang tersedia di Provinsi DKI Jakarta. Daftar bengkel uji emisi dapat dilihat pada aplikasi e-uji emisi R2, aplikasi e-uji emisi R4 (tersedia di playstore) dan website ujiemisi.jakarta.go.id.
Adapun biayanya bervariasi. Mulai dari Rp 30 ribu sampai Rp 250 ribu tergantung jenis kendaraan.
"Sesuai Pergub 66 Tahun 2020 bahwa biaya uji emisi gas buang dibebankan kepada pemilik Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor. Sehingga biaya uji emisi disesuaikan tempat uji emisi. Saat ini sesuai kondisi di lapangan dengan kisaran harga saat ini Rp 100-250 ribu untuk mobil penumpang perseorangan dan Rp 30-100 ribu untuk sepeda motor," katanya.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah