Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK Mulai Desember, Ini Ancaman Sanksinya

Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK Mulai Desember, Ini Ancaman Sanksinya

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Selasa, 12 Jul 2022 18:53 WIB
Sebanyak 55o teknisi bengkel mengikuti pelatihan uji emisi yang digelar Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta.
Foto: Uji emisi jadi syarat perpanjang STNK mulai akhir tahun ini (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Uji emisi kendaraan bermotor di DKI Jakarta akan menjadi syarat untuk perpanjang STNK tahunan atau saat pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Kebijakan ini mulai diberlakukan pada Desember 2022.

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, kebijakan ini berlaku untuk kendaraan yang usianya lebih dari tiga tahun. Saat akan membayar pajak kendaraan, salah satu syaratnya adalah wajib memenuhi baku mutu uji emisi. Apa sanksinya jika tidak lulus uji emisi atau belum melakukan uji emisi kendaraan?

Menurut Asep, jika tidak lulus uji emisi dan/atau belum melakukan uji emisi dikenakan denda pajak. Adapun besaran denda pajaknya masih dirumuskan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Koefisien dendanya saat ini sedang dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kemendagri dan Kemenkeu," kata Asep dalam keterangan tertulis yang diterima detikOto, Selasa (12/7/2022).

Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan bilang, skemanya akan ada denda saat pemilik kendaraan melakukan pembayaran PKB jika tidak lulus uji emisi atau belum melakukan uji emisi.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, hal itu sesuai dengan pasal 531 poin f Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor untuk unsur pencemar lingkungan diberlakukan dua tahun setelah peraturan pemerintah ini diundangkan.

"Sesuai dengan pasal 206 ayat 2 (a) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dijelaskan bahwa pemenuhan uji emisi diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari tiga tahun," kata Yogi melalui jawaban tertulis yang diterima detikcom.

Ada juga ancaman sanksi tilang jika tidak melakukan atau belum lulus uji emisi, meski saat ini belum diterapkan. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Terkait penerapan denda (tilang) tertuang pada Pasal 285 dan 286 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan," ucapnya.

Sesuai pasal itu, ancaman sanksinya adalah denda maksimal Rp 250 ribu atau pidana kurungan paling lama 1 bulan untuk sepeda motor dan denda maksimal Rp 500 ribu atau pidana kurungan paling lama dua bulan untuk kendaraan roda empat.




(rgr/lth)

Hide Ads