Kendaraan Belum Uji Emisi, Siap-siap Bayar Parkir Lebih Mahal

Kendaraan Belum Uji Emisi, Siap-siap Bayar Parkir Lebih Mahal

Tim detikcom - detikOto
Minggu, 31 Jul 2022 15:05 WIB
Petugas melakukan uji emisi di Kawasan Monas, Jakarta, Selasa (14/6/2022). Uji emisi ini terus digencarkan setiap harinya dengan titik yang berpindah-pindah.
Foto:Kendaraan yang tidak lulus uji emisi atau belum uji emisi tarif parkirnya lebih mahal (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan pemilik kendaraan bermotor untuk melakukan uji emisi. Jika kendaraan tak lulus uji emisi atau belum diuji emisi, pemiliknya harus siap-siap membayar denda hingga parkir lebih mahal.

Dikutip dari situs Pemprov DKI Jakarta, Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Pusat akan menerapkan aturan kendaraan bermotor yang tidak lolos atau belum melakukan uji emisi dikenakan pembayaran tiket parkir lebih mahal. Bahkan, disinsentif ini mengharuskan pemilik kendaraan yang tak lulus uji emisi atau belum uji emisi membayar tarif parkir dua kali lipat. lebih mahal.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sudin LH Jakarta Pusat, Edy Mulyanto, pihaknya akan menerapkan disinsentif tarif parkir bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi maupun belum melakukan uji emisi akan diberlakukan di areal parkir umum di pusat perbelanjaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini sesuai pasal 17 dari Peraturan Gubernur Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang mengatur disinsentif," ujar Edy Mulyanto.

Adapun isi Pasal 17 Pergub No. 66 Tahun 2020 yaitu, "Setiap pemilik Kendaraan Bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan/atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi mengacu pada Peraturan Gubernur mengenai tarif layanan parkir di ruang milik jalan dan/atau luar ruang milik jalan."

ADVERTISEMENT

Kini, penerapan tarif parkir lebih mahal dua kali lipat sudah ada di di areal parkir IRTI Monas. "Pengelolaan parkir IRTI Monas telah terintegrasi dengan aplikasi e-uji emisi sehingga bagi kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi dikenakan biaya parkir dua kali lipat," paparnya

Selain disinsentif tarif parkir, Pemprov DKI Jakarta juga akan mensyaratkan uji emisi untuk perpanjang STNK. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengungkapkan wacana uji emisi kendaraan jadi syarat perpanjangan STNK. Jika tidak lulus uji emisi atau belum melakukan uji emisi, pemilik kendaraan bisa dikenakan denda pajak, bayar pajak STNK bisa jadi lebih mahal.

"Jika tidak lulus uji emisi dan/atau belum melakukan uji emisi dikenakan denda pajak. Koefisien dendanya saat ini sedang dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kemendagri dan Kemenkeu," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto.

Penerapan denda jika tidak lulus uji emisi atau belum melakukan uji emisi ini dikenakan saat pemilik kendaraan ingin memperpanjang STNK tahunan atau saat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Kebijakan ini mulai diterapkan pada Desember 2022.

"Skemanya (jika tidak lulus uji emisi atau belum uji emisi) akan ada denda saat bayar PKB," kata Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan kepada detikcom.




(rgr/mhg)

Hide Ads