Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dibawa hukumnya ketika berkendara. Alih-alih demi keamanan dan takut tercecer, SIM yang ditunjukkan berupa foto dalam galeri handphone atau fotocopy bisa terbebas dari razia kepolisian?
Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto mengungkapkan Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dibawa ketika berkendara. Fisik dari SIM tidak bisa digantikan dengan foto yang disimpan dalam handphone atau fotocopy.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib membawa SIM , apalagi didalam SIM terdapat chip yg berisi identitas pemilik yang sewaktu-waktu dapat digunakan untuk mengecek apakah SIM tersebut asli atau tidak," jelas Budiyanto dalam keterangannya dikutip Jumat (8/7/2022).
Dia menjelaskan belum ada dasar hukum untuk menggantikan SIM dengan fotocopy-an atau foto. Maka dari itu, masyarakat wajib membawa SIM asli ketika berkendara sebagai syarat yang sah.
"Argumentasi hukumnya belum ada psl yg mengatur bahwa photo copy SIM dapat digunakan sebagai pengganti SIM yang asli bilamana ada pemeriksaan petugas. Jadi photo copy SIM dalam galeri HP tidak dapat digunakan sebagai pengganti SIM asli pada saat ada pemeriksaan," jelas dia.
SIM adalah bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan sesuai dengan jenis kendaraan. Polantas dengan pangkat akhir AKBP ini juga menjelaskan sanksi antara yang tidak memiliki SIM dan tidak membawa juga berbeda.
"Ketentuan pidana telah diatur bahwa antara pengemudi yang tidak memiliki dgn yang tidak dapat menunjukan SIM, berbeda sanksi hukumnya," ujar dia.
Jika pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM atau tertinggal maka akan dikenakan sanksi seperti tertuang dalam UU LLAJ 22 tahun 2009 pasal 288 ayat 2, yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah," bunyi pasal tersebut.
Jika pengemudi atau pengendara belum memiliki SIM maka akan menghadapi sanksi yang lebih berat seperti tertuang dalam Pasal 281;
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)," terang pasal tersebut.
Simak Video "Video: Ganti Rugi Operator Korea ke 230 Ribu Pelanggan Imbas Kebocoran Data"
(riar/din)