Awas! Aksi Lane Hogger Picu Emosi hingga Kecelakaan Beruntun

ADVERTISEMENT

Awas! Aksi Lane Hogger Picu Emosi hingga Kecelakaan Beruntun

Ridwan Arifin - detikOto
Rabu, 06 Jul 2022 12:19 WIB
Bila melintasi Tol Trans Jawa arah Semarang-Solo, jangan lupa mampir di rest area ini. Megah dan Indah kesan yang dirasakan saat singgah di Resta Pendopo 456 Salatiga.
Foto: Melaju di lajur kanan dengan statis atau lane hogger bisa timbulkan tabrakan beruntun (Rachman/detikcom)
Jakarta -

Lajur kanan di tol hanya untuk mendahului, tapi masih ditemukan pemobil bergerak statis di jalur tersebut padahal di depannya kosong. Aksi ini biasa disebut lane hogger.

Pemerhati Transportasi dan Hukum, Budiyanto, mengatakan lajur kanan hanya diperuntukkan menyalip kendaraan lain. Setelah berhasil mendahului maka seharusnya pindah ke lajur sebelah kiri jika sudah kosong alias tidak ada kendaraan lain.

"Lane hogger mendiskripsikan kondisi di mana pengemudi berjalan statis di lajur kanan padahal di depannya kosong, perilaku pengemudi yang salah melanggar hukum, dan berpotensi terjadinya laka lantas beruntun," kata Budiyanto dalam keterangannya dikutip Selasa, (5/7/2022).

Di sisi lain, aksi lane hogger bisa memantik emosi pengemudi lain. Kecelakaan beruntun juga berpotensi terjadi jika pengemudi melakukan lane hogger.

"Mengambil lajur kanan secara konstan, dan tidak memberikan ruang kendaraan lain untuk mendahului dapat menimbulkan emosi pengemudi yang lain, membuka ruang pengemudi lain untuk menyalip dari kiri kemudian dibalas dengan langsung memotong ke kanan yang dapat berakibat terjadi pengeremen mendadak dan sangat berpotensi menimbulkan benturan kendaraan di belakangnya karena kurang konsentrasi, kurang antisipatif karena jarak aman yang tidak memadai, dan ini akan dapat disusul kendaraan di belakangnya mengalami hal serupa akhirnya terjadi tabrakan beruntun," jelas Mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya ini.

Membalas kelakuan lane hogger bukan tindakan yang tepat. Alih-alih membuat efek jera malah timbul petaka.

"Dari aspek keselamatan menggunakan lajur kanan secara konstan cukup membahayakan karena ruang escape tidak ada pilihan, hanya bisa bermanuver membuang ke kiri karena kalau membuang ke kanan akan berbenturan dengan pembatas dan cukup membahayakan," jelas dia.

Secara umum jalur tol terdiri dari bahu jalan, lajur kiri, dan lajur kanan. Fungsi tersebut sudah di atur Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol. Utamanya, pada pasal 41 ayat 1 sampai dengan 3.

Dalam pasal tersebut fungsi jalur paling kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan yang berada pada lajur sebelah kirinya, sesuai dengan batas-batas kecepatan yang ditetapkan.

Lebih lanjut, Budiyanto menjelaskan dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga sudah mengatur fungsi lajur kanan.

"Pasal 108 diterangkan bahwa lajur kanan hanya untuk kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan belok ke kanan atau menyalip kendaraan lain," ujar dia.

"Dari uraian tersebut di atas sudah jelas bahwa mengemudikan kendaraan bermotor pada lajur kanan secara statis atau konstan kemudian tidak kembali pada lajur semula merupakan perilaku atau kebiasaan yang salah, melanggar hukum dan sangat berpotensi terjadinya kecelakaan beruntun," tutup dia.



Simak Video "Penampakan 2 Truk-1 Bus Remuk Akibat Kecelakaan Beruntun di Polman"
[Gambas:Video 20detik]
(riar/rgr)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT