Tak Lagi Pakai RI 8, Begini Tampilan Pelat Nomor Khusus Mahkamah Agung

Tak Lagi Pakai RI 8, Begini Tampilan Pelat Nomor Khusus Mahkamah Agung

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Selasa, 19 Agu 2025 16:04 WIB
Pelat Nomor Khusus Mahkamah Agung
Pelat Nomor Khusus Mahkamah Agung. Foto: Youtube Mahkamah Agung
Jakarta -

Kendaraan dinas Mahkamah Agung (MA) mendapatkan pelat nomor khusus. Kini, kendaraan dinas Mahkamah Agung menggunakan pelat nomor berawalan MA yang diikuti nomor urut di belakangnya.

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung menggunakan mobil dengan pelat nomor RI 8. Kini, pelat nomor mobil tersebut berganti menjadi MA 1.

Penggunaan pelat nomor khusus MA itu disahkan di acara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Mahkamah Agung Republik Indonesia, Selasa (19/8/2025). Dalam video yang ditayangkan kanal Youtube MA, pelat nomor RI 8 yang digunakan mobil Ketua Mahkamah Agung ditanggalkan, kemudian digantikan dengan pelat nomor MA 1.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara resmi memberikan pelat nomor beserta STNK khusus untuk Mahkamah Agung. Kendaraan dinas Mahkamah Agung disebut akan menggunakan pelat nomor MA 1 sampai dengan MA 7.6.

Pelat Nomor Khusus Mahkamah AgungPelat Nomor Khusus Mahkamah Agung Foto: Youtube Mahkamah Agung

ADVERTISEMENT

Dikutip dari situs resmi Korlantas Polri, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryo Nugroho menerbitkan Surat Nomor B/11573/VI/YAN.1.2./2025/Korlantas tertanggal 12 Juni 2025. Dalam surat itu ditegaskan adanya pelat nomor khusus bagi MA.

Penerbitan STNK dan TNKB khusus ini merupakan tindak lanjut dari permintaan resmi MA kepada Polri yang dibahas dalam serangkaian pertemuan sejak Februari hingga April 2025. Polri melalui Korlantas, Baintelkam, Divpropam, dan Spripim sepakat mengakomodir kebutuhan tersebut tanpa menunggu perubahan regulasi yang memerlukan waktu lebih lama.

Adapun kendaraan yang berhak menggunakan STNK dan pelat nomor khusus adalah kendaraan dinas milik negara yang tercatat di MA atau badan peradilan di bawahnya, kendaraan pinjam pakai dari kementerian/lembaga lain, serta kendaraan sewa/kontrak yang digunakan untuk mendukung tugas pejabat tertentu di lingkungan peradilan.

Pelat nomor khusus akan digunakan oleh pimpinan MA, Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama, pimpinan pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama, hakim, panitera, sekretaris pengadilan, hingga pejabat lain yang mendapat izin Sekretaris MA.

Ketua MA Sunarto menegaskan, kebijakan ini tidak hanya sebatas langkah administratif, tetapi juga bentuk sinergi antarkementerian-lembaga demi kelancaran tugas peradilan.

"Perkenankan saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kapolri atas inisiasi penerbitan STNK dan TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor/pelat nomor) khusus ini. Inisiatif ini bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi sebuah bukti nyata bahwa harmonisasi dan sinergi antarkementerian-lembaga dapat diwujudkan demi kelancaran tugas peradilan," ujarnya.

Pelat Nomor Khusus Mahkamah AgungPelat Nomor Khusus Mahkamah Agung Foto: Youtube Mahkamah Agung

Menurutnya, penggunaan pelat nomor khusus ini sejalan dengan regulasi yang berlaku dan memastikan sistem administrasi kendaraan berjalan teratur.

"Saya percaya STNK dan TNKB khusus di lingkungan Mahkamah Agung ini dapat mendorong kerja sama antar-Polri dan kementerian/lembaga negara lainnya, bahwa kerja sama yang solid akan selalu melahirkan kemajuan yang nyata," sebutnya.




(rgr/din)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads