Jangan Lelet Apalagi Ngebut di Tol, Segini Batas Kecepatan Sesuai Aturan ETLE

ADVERTISEMENT

Jangan Lelet Apalagi Ngebut di Tol, Segini Batas Kecepatan Sesuai Aturan ETLE

Tim detikcom - detikOto
Jumat, 01 Apr 2022 18:10 WIB
Jalan Tol Beton
Jalan tol memiliki batas kecepatan minimal yang harus dipenuhi. (Dikhy Sasra/detikoto)
Jakarta -

Batas kecepatan kendaraan di jalan sudah diatur guna mencegah kejadian fatalitas kecelakaan. Batas kecepatan kendaraan diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tercantum dalam Pasal 21 ayat UU no.22 tahun 2009, batas kecepatan paling tinggi ditentukan berdasarkan kawasan permukiman, kawasan perkotaan, jalan antarkota, dan jalan bebas hambatan. Aturan itu didukung dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 111 tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.

Khusus untuk jalan bebas hambatan batas kecepatan paling rendah ditetapkan dengan batas absolut 60 km/jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 km/jam. Penetapan batas kecepatan itu tak sembarangan, melainkan sudah memperhitungkan berbagai faktor seperti frekuensi kecelakaan, fatalitas, kondisi permukaan jalan, serta usulan masyarakat.

Sedangkan untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara 60 km/jam, maksimal berkendara yaitu 80 km/jam. Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam.

Selain mengetahui batas kecepatan, Anda juga sebaiknya memahami lajur-lajur di jalan tol. Mengutip laman Badan Pengatur Jalan Tol, umumnya ada empat lajur di jalan tol. Lajur paling kanan merupakan lajur untuk mendahului.

Kemudian pada lajur kedua dan ketiga diperuntukkan bagi kendaraan yang berjalan dengan kecepatan konstan. Lajur lambat biasanya dilalui oleh kendaraan angkutan besar seperti truk dan sejenisnya. Sedangkan bahu jalan hanya digunakan untuk kendaraan darurat.

Maka dari itu, Anda yang melintas di jalan tol harus menyesuaikan batas kecepatan serta memilih lajur yang tepat. Jangan sampai terlalu lelet di lajur mendahului atau kerap disebut lane hogger dan menggeber kecepatan kendaraan dari lajur lambat.

Namun, bagi yang hobi memacu kecepatan mobil di tol melebih batas yang ditetapkan, mulai 1 April 2022 siap-siap ditilang kamera ETLE dan dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp 500 ribu. Hanya saja, penilangan tersebut belum berlaku bagi pengendara yang memacu kendaraannya di bawah batas kecepatan minimal.

"Kita prioritas ke overload dan over speed yang potensial terjadi laka (kecelakaan) denganfatalitas tinggi. Kita terus kaji (penggunaan kamera yang bisa membaca kendaraan lambat)," ungkap Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan kepada detikcom belum lama ini.



Simak Video "Polda Jateng Uji Coba ETLE Drone, Begini Hasilnya"
[Gambas:Video 20detik]
(dry/din)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT