Bikin Polisi Tidur Jangan Sesuai Selera, Harus Izin ke Siapa?

Bikin Polisi Tidur Jangan Sesuai Selera, Harus Izin ke Siapa?

Ridwan Arifin - detikOto
Senin, 27 Jun 2022 11:50 WIB
Jalan Benteng di Kota Sukabumi memiliki polisi tidur sebanyak 45 buah. Padahal jalan tersebut hanya sepanjang 2 KM.
Ilustrasi polisi tidur Foto: Siti Fatimah/detikcom
Jakarta -

Belum lama ini 20 barisan polisi tidur atau alat pembatas kecepatan jadi sorotan yang berujung dibongkar. Berkaca dari kasus tersebut, membuat polisi tidur perlu izin pihak berwenang lho!

Pemerhati transportasi dan hukum, Budiyanto, mengungkapkan dalam membangun polisi tidur sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia (Permenhub) Nomor PM 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenhub No. PM 82 tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengamanan Pengguna Jalan.

Dia menjelaskan, selain mengenai spesifikasi serta jenis polisi tidur. Beleid itu juga menyinggung soal izin membangun polisi tidur dari pihak berwenang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Aturan di atas) termasuk juga yang mengatur kewenangan instansi yang dapat membuat sarana dan prasaran jalan berupa alat pengendali dan pengaman pengguna jalan dan yang memberikan izin," ungkap Budiyanto dalam keterangannya dikutip Senin (27/6/2022).

Izin pihak terkait dalam membangun polisi tidur di antaranya:

ADVERTISEMENT

1.Dirjen Perhubungan Darat untuk jalan nasional.
2.Gubernur untuk jalan provinsi.
3.Bupati untuk jalan kabupaten dan desa.
4.Walikota untuk jalan kota.
5.Badan usaha jalan tol untuk jalan tol setelah mendapatkan penetapan dari Dirjen Perhubungan Darat.

"Jadi yang berhak untuk membuat dan memberikan izin sudah diatur. Tujuannya agar tidak semua orang berlomba-lomba membuat alat pengendali (polisi tidur) sesuai selera atau argumentasi subyektif, semua harus mengacu pada aturan atau regulasi yang ada sehingga tidak kontra produktif," jelas Budiyanto.

Lebih lanjut, Budiyanto mencontohkan dalam hal membangun polisi tidur untuk wilayah lokal seperti perumahan hal ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda).

"Hanya kadang-kadang tiap daerah membuat Perda disesuaikan dengan kondisi daerah masing - masing. Seperti misalnya dalam Perda DKI Jakarta No 8 tahun 2007 disebutkan warga DKI Jakarta boleh membuat Polisi tidur sendiri dengan izin Gubernur. Apabila tanpa izin adalah melanggar hukum," ujar Budiyanto.

Dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007. Pasal 3 huruf c berbunyi sebagai berikut:

"Kecuali dengan izin Gubernur atau pejabat yang ditunjuk, setiap orang atau badan dilarang membuat atau memasang tanggul jalan,"

Mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya ini bilang pemasangan polisi tidur juga berkaitan dalam pasal 28 undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang berbunyi:

(1) setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan.

Sementara ketentuan pidananya diatur dalam pasal 274 ayat 1 undang-undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.




(riar/rgr)

Hide Ads