Viral Pemotor Tak Pakai Helm Kena Tilang ETLE di Persawahan

Ridwan Arifin - detikOto
Rabu, 22 Jun 2022 17:13 WIB
Viral tilang e-tle mobil di area persawahan (Foto: Dok. Facebook Danny Rosidi)
Jakarta -

Media sosial diramaikan dengan foto surat konfirmasi tilang Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) dari Polres Sukoharjo, Jawa Tengah. Foto tersebut menunjukkan pengemudi motor tak pakai helm dengan latar belakang dihiasi pemandangan sawah.

Foto itu menyebar di media sosial. Ada tiga unggahan dengan pelanggarannya yang sama, yakni tidak menggunakan helm. Menariknya dalam salah satu foto, ada seorang pria mengenakan batik tengah lewat area persawahan.

Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Agus Suryo Nugroho mengatakan pelanggaran itu terjadi di wilayah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Tidak seperti narasi di media sosial yang menyebut pemotor ditilang di pesawahan, pemotor itu kena ETLE karena melintas di jalan penghubung kabupaten. Kebetulan saja latar belakangnya sawah.

"Jalan yang menghubungkan antar kabupaten itu banyak sawah-sawah. Yang bersangkutan (foto pria di area persawahan) mau pergi ke kecamatan sebelah, bukan ke sawah," ujar Agus saat dihubungi detikcom, Rabu (22/6/2022).

Dia menjelaskan lokasi penindakan yang tertangkap melalui kamera E-TLE mobile itu masih di wilayah kabupaten yang menghubungkan antar kecamatan.

"(lokasi E-TLE mobile di area persawahan) masih dalam kota, dan antar kecamatan," tambah dia.

Polda Jawa Tengah juga sudah menerapkan kamera E-TLE Mobile atau tilang elektronik menggunakan kamera ponsel. Melalui alat itu petugas bisa melakukan penindakan saat berpatroli.

"E-TLE statis ditempatkan di persimpangan, kalau E-TLE Mobile ini bisa dipakai saat patroli, saat di mobil, pada saat dia pengaturan juga bisa melakukan. Tapi ada spek teknisnya yang secara legal formal sudah terintegrasi dengan Korlantas Nasional Presisi," ungkapnya.

Dia menegaskan bahwa pihaknya profesioal menerapkan sistem tilang mobile tersebut. Lebih lanjut, petugas E-TLE Mobile juga dilengkapi dengan surat tugas serta berkualifikasi penyidik serta penyidik pembantu.

"Petugas yang dilengkapi dengan surat perintah dengan syarat formil sebagai penyidik, penyidik pembantu dia bisa melakukan tindakan itu. Sudah ribuan yang kita tindak, bahkan sampai dia (pelanggaran) dengan patuhnya dia membayar denda," jelas Agus.



Simak Video "Video Teh Gummy Bear Hadir Eksklusif di Hotel Mewah"

(riar/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork