Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui kamera pemantau atau CCTV masih terbatas area cakupannya. Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, Budiyanto menuturkan ETLE Mobile bisa menjadi solusi jangka pendek dalam rangka menegakkan hukum yang berbasis teknologi dan transparan.
ETLE Mobile memiliki kelebihan bisa menjangkau area lebih luas dari kamera ETLE yang statis ditempatkan pada suatu titik. Sebab, pada E-TLE mobile, kamera akan dipasangkan ke mobil atau kendaraan petugas, sehingga bisa menangkap pelanggar saat melakukan patroli.
Mantan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya ini mengatakan ETLE sudah sukses menekan angka pelanggaran lalu lintas. Terlebih, melalui kecanggihan teknologi tersebut bisa meminimalisir potensi 'damai' di tempat atau praktik KKN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"ETLE cukup efektif dibandingkan dengan cara- cara lama atau konvesional. Indikasinya mampu menghilangkan KKN karena petugas tidak bersentuhan langsung dengan pelanggar, dapat bekerja selama 24 jam,dan dapat menghadirkan alat bukti yang valid baik dlm bentuk video maupun photo," kata Budiyanto dalam keterangannya.
"Sayangnya bahwa ETLE sebagai bentuk sistem yang tangguh, dan efektif belum mampu menggaungkan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, dikarenakan jumlahnya CCTV terkoneksi dengan E-TLE relatif masih terbatas, dibandingkan dengan jumlah panjang jalan yang ada, baik yang ada di DKI maupun diseluruh Indonesia," tambah dia.
Budiyanto menambahkan dalam jangka pendek, Kepolisian perlu menerapkan E-TLE mobile. Sebab melalui cara terbarukan ini bisa menimbulkan deterence effect atau pencegahan pelanggaran sebelum dilakukan.
"Dalam jangka pendek dan segera dapat disiasati dengan sistem ETLE mobile yang dapat dioperasionalkan pada jalan-jalan strategis dan jalan nasional atau pada jalan yang dipilih secara random," kata dia.
"Mengembangkan dan mengefektifkan E-TLE Mobile dapat berdampak pada "Deterence effect" kepada pengguna jalan. Situasi ini dapat membuat seseorang atau pengguna jalan mengurungkan niatnya melakukan sesuatu ( pelanggaran ) karena takut akan ganjaran yang bakal diterima. Sistem ini memiliki daya cegah dan daya tangkal yang kuat dari aspek psikologis karena merasa diawasi oleh alat dengan dukungan teknologi," jelas dia.
ETLE Mobile sudah dilengkapi dengan artificial intelligent (AI) atau kecerdasan buatan untuk memproses, mendeteksi dan mengidentifikasi objek tertentu. Disamping itu, sistem ini mampu mengidentifikasi pelanggaran lalu lintas seperti penggunaan helm, sabuk pengaman, melawan arus, melanggar rambu juga batas kecepatan.
Ketika menjumpai pelanggar lalu lintas, secara otomatis akan meng-capture atau menangkap gambar pelanggar. Lalu data dikirimkan ke RTMC (regional traffic management center) untuk dilakukan verifikasi. Berangkat dari data tersebut, surat tilang akan dikirim sesuai alamat. Penerapan ETLE Mobile ini sudah dilakukan saat pengamanan Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
(riar/rgr)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar