Terpopuler Sepekan

Berlaku Bulan Depan, Ini 5 Hal yang Perlu Kamu Tahu soal Pelat Putih

Tim detikcom - detikOto
Minggu, 22 Mei 2022 15:43 WIB
Ilustrasi mobil dengan TNKB atau pelat nomor berwarna putih (Muhammad Hafizh Gemilang/detikOto)
Jakarta -

Berita tentang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor berwarna dasar putih dan tulisan hitam yang rencananya mulai diterapkan bulan depan, menjadi berita yang populer sepekan ini di laman detikOto.

Kalau kalian ketinggalan beritanya, simak deh 5 hal yang perlu kalian tahu tentang pelat putih kali ini!


Sebab Digantinya

Salah satu sebab pihak kepolisian mengubah warna dasar pelat nomor kendaraan dari hitam ke putih adalah untuk memudahkan kamera ETLE.

Diklaim, karena sifat kamera menyerap warna hitam, maka pelat nomor dengan latar hitam tulisan putih yang ada saat ini sulit ditangkap kamera. Terkadang ada kesalahan seperti angka 5 dibaca huruf S, atau angka 1 dibaca huruf I.

"Itulah dasar kenapa warna TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) itu berubah," jelas Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin belum lama ini.

Dijelaskan Taslim, kamera ETLE lebih mudah menangkap pulisan berwarna hitam ketimbang putih. Sebelum menerapkan pelat nomor berwarna putih, pihak kepolisian telah melakukan kajian terhadap negara-negara yang lebih dulu mempraktikannya.


Aturan Hukum Pelat Nomor Putih

Aturan soal pelat nomor berwarna putih sendiri sudah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 45 dengan bunyi sebagai berikut.

(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:
a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang Ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi

(4) Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.

[Halaman berikutnya: Lanjutan 5 Hal yang Perlu Kalian Tahu Tentang Pelat Putih]




(mhg/rgr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork